HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) didorong untuk mengambil ambil aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serpong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorongan itu muncul di tengah langkah BUMD Perseroda PITS yang akan menjadi pihak distributor air bersih di perumahan Serpong Lagoon paska terjadinya kasus muntaber massal.
Dorongan itu pun bukan tanpa dasar, pasalnya di dalam Undang-Undang nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel, disebutkan bahwa aset Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangsel harus diserahkan ke Pemkot Tangsel paling lambat lima tahun.
Baca Juga:
Korban Perundungan SMPN 10 Tangsel Akhirnya Bikin Laporan Polisi
Toleransi Nol Terhadap Pembakaran: RSPO Memperkuat Standar Ketat Tanpa Pembakaran
Direktur Utama BUMD Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman, enggan mengomentari banyak terkait dorongan tersebut. Menurutnya itu merupakan ranah pemerintah daerah.
Namun jika memang langkah itu terealisasi, Perseroda PITS selaku BUMD yang bergerak di bidang air minum dinilai harus sanggup mengelolanya.
“Itu kan domain pemerintah, kalau Perseroda PITS-nya ya harus siap, pastinya juga melalui proses yang bertahap,” kata Tubagus ketika dihubungi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia pun belum bisa memprakirakan dampak maupun manfaat apa saja yang nantinya akan diperoleh oleh jika langkah pengambilalihan itu terealisasi.
Menurutnya itu akan memerlukan kajian mendatang serta perhitungan yang matang.
Baca Juga:
Sudah 18 Tahun, Aset PDAM Serpong Masih Jadi Polemik! DPRD Desak Pemkot Bergerak
Tak Hanya Serpong Lagoon, DPRD Minta PITS Juga Kelola Air Perumahan
“Sekarang masih terlalu jauh menilai atau menghitung semua itu, aset kan harus diappresial dulu, banyak hal atau aspek yang harus ditelaah termasuk risk manajemennya,” tuturnya.
Kendati demikian, sebagai perusahaan daerah PITS harus sanggup melakukan segala upaya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel.
“Intinya PITS harus siap, mandiri dan maju memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkontribusi untukPAD Tangsel,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Wanto Sugito, menyebut akan membuka komunikasi dengan Pemkot untuk membahas rencana pengambilalihan aset PDAM Serpong.
Ia akan berkomunikasi langsung dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel mengenai aset perusahaan air minum tersebut.
“Secara kelembagaan tentu kami akan konfirmasi kepada BKAD khususnya, dalam hal ini sebagai representasi dari pemerintahan Kota Tangerang Selatan, sejauh apa posisi PDAM di Tangerang Selatan,” kata Wanto ketika ditemui di DPRD Tangsel, Kamis, 29 Oktober 2026.
Wanto menerangkan, dalam pembahasan itu diharapkan nantinya dapat melahirkan rumusan untuk menentukan status aset PDAM.
Wanto tak menampik bahwa terdapat banyak masalah di Kota Tangsel harus segera diselesaikan. Namun situasi itu tak boleh mengesampingkan masalah strategis salah satunya mengenai aset.
“Nanti akan coba kita rumuskan kembali soal status (aset PDAM Serpong) yang ditanyakan,” pungkasnya
Dorongan itu juga dilontarkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Demokrat, Julham Firdaus.
Karena menurutnya, langkah PITS yang akan membeli air dari PDAM Serpong dan didistribusikan ke warga Serpong Lagoon justru seperti sebuah anomali. Ia pun menyinggung adanya Undang-Undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel.
Julham menjelaskan, dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa aset Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangsel harus diserahkan ke Pemkot Tangsel paling lambat lima tahun.
“Ingat undang-undang 51 2008, semua aset kabupaten yang masih ada di Tangsel jangka waktu lima tahun harus diserahkan ke Tangsel,” tegas Julham.
Menurutnya langkah pengambilalihan aset PDAM Serpong lebih relevan. Apalagi itu merupakan amanat Undang-Undang.
“Sudah kita dorong, sudah kita omelin, udah kita evaluasi, sebagai DPRD dan kita sudah evaluasi secara pengawasan,” tegasnya.
Menurut dia, pengambilalihan aset PDAM Serpong berpotensi memberikan banyak manfaat bagi daerah, terutama dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sudah jelas Amanat Undang-Undang Pemekaran Daerah 51 2008, aset-aset kabupaten yang masih ada di Tangerang Selatan itu maksimal lima tahun proses pengambilan alihannya,” ujarnya.
“Akan ada banyak manfaatnya. (Fasilitas) sudah jadi, sudah banyak pelanggannya, sudah berjalan bisnisnya, ya tinggal dikelola oleh kita, asetnya masuk ke kita, PAD masuk ke kita, orangnya orang kita,” pungkasnya.
















