HARIANBANTEN.COM – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) sekaligus Ketua PB Porprov Banten, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan soal polemik dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel yang diminta dikembalikan sebesar Rp9,7 miliar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, permintaan pengembalian dana hibah itu merupakan bagian dari proses administrasi internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya langkah itu dilakukan untuk memastikan kesanggupan KONI Tangsel dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah diberikan.
Baca Juga:
Tokoh budaya & media Tiongkok dan mancanegara mengunjungi Lembah Otomotif Tiongkok
Ansor Fest Experience 2026 Sukses Digelar, Padukan Syiar Hingga Kreativitas Anak Muda
Pengelola WTP Tak Penuhi Komitmen, Warga Serpong Lagoon Tempuh Jalur Hukum
“Sebenarnya kan itu proses ya. Itu proses internal dari Dispora ini memastikan bahwa apakah KONI sanggup untuk melaksanakan program Porprov ini dan peng-SPJ-annya,” kata Pilar seusai menggelar rapat koordinasi persiapan Porprov di Puspemkot Tangsel, Rabu, 4 November 2026.
Pilar menyebut, tak lama setelah surat permintaan pengembalian dana hibah itu dilayangkan, KONI Tangsel telah melakukan pertemuan dengan Dispora.
Baca Juga:
IntiLab Luncurkan Quick Test, Layanan Pengujian Lingkungan Praktis dengan Hasil Langsung di Lokasi
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, KONI Tangsel menyatakan siap untuk menggunakan anggaran hibah itu dan melakukan pertanggungjawaban.
“Tapi kemarin KONI sudah menyampaikan kepada kami, memberikan jawaban kepada Dispora dan Pemkot Tangsel, bahwa mereka siap untuk tetap melanjutkan anggaran hibah ini,” jelasnya.
Pilar mengungkapkan, dalam pertemuan itu juga pihak KONI Tangsel telah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Nah lalu dibuatlah SPTJM dihadapan Pak Walikota langsung, jadi surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Ketua KOMI langsung dihadapan pak Walikota bahwa siap,” ungkapnya.
Ia menegaskan, untuk memastikan anggaran hibah itu dipergunakan sesuai kegunaannya, pihaknya akan melakukan pendampingan secara khusus.
Hal itu dilakukan agar pertanggungjawabannya pun sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Jadi KONI ini sendiri dalam melaksanakan anggaran itu didampingi oleh pemerintah kota supaya peng-SPJ-annya lengkap, sesuai dengan aturan, pengadaan dan lain sebagainya itu sesuai dengan aturan yang berlaku seperti itu, supaya tidak salah,” ujarnya.
“Karena ini kan waktunya kejar-kejaran, SPJ harus selesai di bulan Desember, ya tentu kita ingin sukses penyelenggaraan, tapi juga sukses dalam pertanggungjawaban administrasi dan sukses terhadap prestasi,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu tersebar dokumen berupa surat yang dilayangkan Dispora Tangsel kepada KONI Tangsel untuk mengembalikan sisa dana hibah yang telah diberikan.
Dana hibah yang harus dikembalikan itu tertulis sebesar Rp9,7 miliar.











