Air Tercemar Sebabkan Muntaber Massal, Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539 Juta

- Pewarta

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HARIANBANTEN.COM – Warga perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuntut kompensasi sebesar Rp539 juta kepada pihak pengelola Water Treatment Plant (WTP) buntut adanya peristiwa muntaber massal akibat distribusi air tercemar.

 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan warga, Arnis Silvia mengatakan, kompensasi itu dilayangkan setelah warga melakukan pendataan kurang lebih selama dua hari paska mengadakan audiensi dengan Wakil Walikota Tangsel, DCKTR Tangsel, serta perwakilan WTP.

 

“(Kompensasi) mengenai biaya perawatan yang sudah dikeluarkan akibat pemeriksaan kesehatan. Totalnya Rp539 (juta),” kata Arnis ketika dihubungi, Senin, 26 Oktober 2026.

 

Arnis menjelaskan, total tersebut baru mencakup biaya perawatan kesehatan warga selama menjalani perawatan akibat muntaber.

 

“Karena itu yang kuitansinya ada. Jadi kita tuh belum merincikan misalnya ekstra expenses kayak kita harus nguras toren tiap bulan, beli filter air berapa juta, dan kita beli air kemasan tiap hari itu berapa ratus ribu itu enggak kehitung karena susah untuk membuktikan payment-nya itu,” jelasnya.

 

Ia menyebut, surat tuntutan kompensasi itu telah dilayangkan warga kepada perusahaan sejak Jumat (23/10) lalu.

 

Berdasarkan hasil kesepakatan audiensi di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel beberapa waktu lalu, pihak perusahaan diberi waktu tiga hari kerja untuk merespons tuntutan tersebut.

 

“Sudah (dilayangkan) per hari Jumat kemarin. Hari ini nunggu respons, kalau besok itu hari H-nya, kita menunggu mereka diclare-nya seperti apa dan mekanisme kalau ada ganti rugi itu seperti apa,” ungkapnya.

 

Warga berharap pihak pengelola WTP bertanggung jawab penuh atas peristiwa muntaber massal yang terjadi.

 

Menurutnya jika perusahaan tak memenuhi tuntutan kompensasi, maka warga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.

 

“Kita sudah punya salah satu warga juga ya, Pak RT Aquatik itu kan beliau lawyer gitu. Jadi beliau juga sudah siap menyokong kami perwakilan warga untuk mengajukan tuntutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korban dan Terduga Pelaku Perundungan SMPN 10 Tangsel Tergabung dalam Geng ‘The Ladies’
14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis
Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi
Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Air Tercemar Sebabkan Muntaber Massal, Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539 Juta

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Korban dan Terduga Pelaku Perundungan SMPN 10 Tangsel Tergabung dalam Geng ‘The Ladies’

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran

Berita Terbaru