HARIANBANTEN.COM – Ketua RT 02/08, Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Chris Jatender ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Kasus itu berawal dari masalah teguran pembakaran sampah.
Chris saat ini dikabarkan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, setelah berkas perkara yang ditangani pihak kepolisian dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bendahara RT setempat, Hery Chalid, ketika dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 September 2025 lalu.
Ketika itu Ketua RT menegur salah satu warga yang sedang membakar sampah. Teguran itu didasari karena adanya aturan lingkungan sekaligus peraturan Walikota terkait pelarangan pembakaran sampah.
Baca Juga:
Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur
GOVWARE 2026 HADIRKAN PEMIMPIN KEAMANAN SIBER GLOBAL DI TENGAH PERKEMBANGAN AGENTIC AI
“Kan sudah ada edaran dari Walikota dan dari aturan RT juga sudah ada, nggak boleh bakar-bakar,” kata Hery kepada HarianBanten, Jumat, 14 Agustus 2026.
Hery menerangkan, teguran itu kemudian menjadi perselisihan di antara keduanya sehingga kontak fisik pun tak terhindarkan.
Baca Juga:
Furniture China dan Maison Shanghai 2026 Sukses Besar di Pudong, Shanghai
ADVAN dan bolttech bermitra meluncurkan ADP Protection untuk pelanggan AIR NEO
Akibat peristiwa itu, warga mengalami sejumlah dan membuat Laporan Polisi.
Ia mengungkapkan, sebelum Ketua RT ditetapkan menjadi tersangka, sempat diadakan mediasi sebanyak tiga kali, namun proses itu tidak menemui kesepakatan.
“Sebenarnya sering mediasi. Mediasi itu kalau nggak salah tiga kali, tapi nggak menemui kesepakatan,” ungkapnya.
Baca Juga:
DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan
Ujicoba Hari Pertama Rekayasa Lalin di Serpong, Sejumlah Pemotor Masih Nekat Lawan Arah
Hery menuturkan, berdasarkan informasi yang dirinya ketahui, teguran terkait pembakaran sampah sudah dilakukan beberapa kali.
Apalagi, lanjutnya, hubungan keduanya memang tidak baik dalam dalam waktu yang cukup lama.
Penetapan tersangka chris sendiri baru diketahui oleh para warga pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu. Informasi itu diketahui langsung dari istrinya.
“6 Agustus itu istrinya lapor ke saya bilang kalau pak Chris ditahan. Nanti kan sambil menunggu sidang, mungkin pengacaranya lagi nyusun pembelaan atau gimana,” terangnya.
Hery menyebut, terkait penetapan tersangka itu, beberapa warga menyatakan dukungan dengan membuat petisi agar Kejaksaan bisa melakukan penangguhan penahanan terhadap Ketua RT.
“Itu semacam petisi, dukungan untuk permohonan penangguhan penahanan sama Jaksa,” pungkasnya.












