Parkir di Trotoar Hingga Bahu Jalan, 71 Kendaraan Ditindak Dishub Tangsel

- Pewarta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HARIANBANTEN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak 71 kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di trotoar hingga bahu jalan, Selasa (27/10).

 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah mengatakan, penindakan itu merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

 

“Total keseluruhan ada 71 kendaraan yang kita tindak. Penindakan itu merupakan kegiatan gabungan yang melibatkan unsur Polres Tangsel hingga Kodim,” kata Arofah ketika dihubungi.

 

Dari 71 kendaraan yang ditindak, 36 diantaranya adalah roda dua dan 35 lainnya merupakan kendaraan roda empat.

 

Operasi penindakan sendiri meliputi tiga ruas jalan, mulai dari jalan Ciater Raya, jalan Letnan Sutopo, dan kawasan Eka Hospital BSD.

 

Pria yang akrab disapa Opan itu menjelaskan, pada operasi kali ini, petugas gabungan melakukan penindakan dengan menempelkan stiker peringatan.

 

“Kita ingin memberikan tindakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kita baru memberikan peringatan dengan penempelan stiker peringatan di kendaraan roda dua sama roda empat agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar dan di bahu jalan,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, penempelan stiker merupakan tahapan sanksi yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangsel Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

 

Jika kedapatan kembali membandel, kendaraan tersebut akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi tilang hilang pengempesan ban.

 

“Sesuai dengan Perwal 58 tahun 2023 kan sebetulnya itu salah satu tahapan. Peringatan lisan sudah, terus kemudian penempelan stiker, lalu kemudian nanti ke depan akan penggembosan tekanan angin,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pembangunan Venue Untuk Porprov Capai 80 Persen, Sejumlah Cabor Digelar di Luar Tangsel
Pria Berjaket Ojol Begal Payudara Wanita di Pondok Aren
Korban Perundungan SMPN 10 Tangsel Belum Lapor Polisi, Kapolres: Penegakan Hukum Upaya Terakhir
Air Tercemar Sebabkan Muntaber Massal, Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539 Juta
Korban dan Terduga Pelaku Perundungan SMPN 10 Tangsel Tergabung dalam Geng ‘The Ladies’
14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis
Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi
Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Parkir di Trotoar Hingga Bahu Jalan, 71 Kendaraan Ditindak Dishub Tangsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Pembangunan Venue Untuk Porprov Capai 80 Persen, Sejumlah Cabor Digelar di Luar Tangsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pria Berjaket Ojol Begal Payudara Wanita di Pondok Aren

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Korban Perundungan SMPN 10 Tangsel Belum Lapor Polisi, Kapolres: Penegakan Hukum Upaya Terakhir

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Air Tercemar Sebabkan Muntaber Massal, Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539 Juta

Berita Terbaru

Info Banten

Pria Berjaket Ojol Begal Payudara Wanita di Pondok Aren

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:36 WIB