HARIANBANTEN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak 71 kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di trotoar hingga bahu jalan, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah mengatakan, penindakan itu merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Total keseluruhan ada 71 kendaraan yang kita tindak. Penindakan itu merupakan kegiatan gabungan yang melibatkan unsur Polres Tangsel hingga Kodim,” kata Arofah ketika dihubungi.
Baca Juga:
Pembangunan Venue Untuk Porprov Capai 80 Persen, Sejumlah Cabor Digelar di Luar Tangsel
Dari 71 kendaraan yang ditindak, 36 diantaranya adalah roda dua dan 35 lainnya merupakan kendaraan roda empat.
Operasi penindakan sendiri meliputi tiga ruas jalan, mulai dari jalan Ciater Raya, jalan Letnan Sutopo, dan kawasan Eka Hospital BSD.
Pria yang akrab disapa Opan itu menjelaskan, pada operasi kali ini, petugas gabungan melakukan penindakan dengan menempelkan stiker peringatan.
“Kita ingin memberikan tindakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kita baru memberikan peringatan dengan penempelan stiker peringatan di kendaraan roda dua sama roda empat agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar dan di bahu jalan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penempelan stiker merupakan tahapan sanksi yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangsel Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Jika kedapatan kembali membandel, kendaraan tersebut akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi tilang hilang pengempesan ban.
“Sesuai dengan Perwal 58 tahun 2023 kan sebetulnya itu salah satu tahapan. Peringatan lisan sudah, terus kemudian penempelan stiker, lalu kemudian nanti ke depan akan penggembosan tekanan angin,” pungkasnya.









