HARIANBANTEN.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan program “Pesta Diskon Kemerdekaan” dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI. Melalui program yang berlangsung pada 3-31 Agustus 2026 ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah.
Keringan pajak yang bisa dimanfaatkan mulai dari diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), hingga penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Momentum hari kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui program ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga:
Penyebab Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Meninggal: Kecelakaan di Tol Purwakarta
Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Salah satu kebijakan yang diberikan dalam program tersebut ialah pengurangan BPHTB sebesar 45% dari pokok BPHTB terutang berdasarkan nilai perolehan objek pajak daerah (NPOPD). Fasilitas ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, seperti Proyek Nasional Agraria (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan pendaftaran tanah kota lengkap (PTKL).
Kami berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah melalui program Prona, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pangsa Pasar Minyak Sawit Berkelanjutan Bersertifikat Berpotensi Mencapai 40%
Aquatech Mengakuisisi Metichem, Memperluas Kapabilitas Layanan Air di Kawasan MENA dan Asia Tenggara
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Senilai Rp230 Miliar
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB. Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa objek pajak merupakan bagian dari sertifikat program Prona, PTSL, atau PTKL serta BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.
Selain diskon BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17% untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) hingga tahun pajak 2014. Sementara itu, pengurangan sebesar 8% diberikan untuk SPPT tahun pajak 2015 hingga tahun pajak 2020.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga tahun pajak 2025.
Baca Juga:
Sachrudin menilai program tersebut menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang,” jelas Sachrudin.
Sachrudin mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
“Jangan lewatkan pesta diskon kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemkot Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.
Sebagai informasi, program pesta diskon Kemerdekaan berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal informasi resmi Pemkot Tangerang.











