HARIANBANTEN.COM – Seorang Kopilot asal Malaysia berinisial MS ditangkap tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi serta empat gram sabu melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7) setelah petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan MS saat melalui pemeriksaan mesin X-ray.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan, kecurigaan muncul ketika petugas menganalisis citra hasil pemindaian sebuah koper yang kemudian diambil oleh MS.
Petugas lalu membawa MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Baca Juga:
Tenaga Kerja Asing di Tangsel Ada 340 Orang, Retribusi 2026 Dipatok Rp6,5 Miliar
Target Retribusi Tenaga Kerja Asing di Tangsel Tiba-tiba Turun Saat Capaian Tinggi
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram bruto atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan empat gram bruto sabu di dalam tas milik MS,” kata Djaka, Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa paket narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia.
Baca Juga:
DFSK Luncurkan E5 PLUS Setir Kanan di Indonesia, Perkuat Strategi Ekspansi Global
Setiap Kelurahan di Kecamatan Serpong Ditargetkan Miliki 1.000 Lubang Biopori untuk Kurangi Sampah
Kantor Kecamatan Serpong Angkat Kaki, Lokasi Lama Berubah Jadi Puskesmas
Setelah tiba di Indonesia, barang haram itu rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Penyidik juga mengungkap pengakuan MS yang menyebut dirinya bukan kali pertama menjadi kurir narkoba. Ia mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali menuju Jakarta. Upaya penyelundupan ke Jakarta inilah yang akhirnya berhasil digagalkan petugas.
“Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara,” ujar Djaka.
Baca Juga:
Usai penemuan barang bukti, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan yang terlibat.
MS beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Djaka menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam mencegah masuknya narkotika melalui pintu masuk Indonesia.
“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” pungkasnya.











