HARIANBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawal pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dicanangkan di beberapa daerah, termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Beberapa waktu lalu KPK diketahui menggelar diskusi bersama Pemkot Tangsel mengenai Analisis Implementasi dan Kerentanan Korupsi Dalam Kebijakan Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berdasarkan Perpres 109 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Tangsel, Sulhan, ketika dikonfirmasi menjelaskan, diskusi itu merupakan rangkaian dalam pembuatan kajian yang dilakukan oleh KPK mengenai analisis implementasi dan kerentanan korupsi dalam PSN tersebut.
Langkah itu dimulai dengan menggelar diskusi bersama Pemkot Tangsel yang diinisiasi langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Baca Juga:
43 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Panen akibat Kemarau Ekstrem
Sering Macet, Dishub Tangsel Akan Lebarkan Akses Simpang Jalan Asobirin Serpong
Laporan Cision Peringatkan Merek tentang ‘Jebakan Fragmentasi Data’ yang Merugikan
“Deputi Pencegahan dan Monitoring itu sedang membuat kajian ya. Kajian implementasi dan kerentanan korupsi atas kebijakan pengolahan sampah sesuai Perpres 109,” kata Sulhan kepada HarianBanten, Rabu, 5 Agustus 2026.
Kegiatan itu diketahui dilakukan di berbagai wilayah yang nantinya akan di bangun fasilitas PSEL, termasuk Kota Tangsel.
Baca Juga:
Lockton Memperkenalkan Lockton SAGE: Platform Kecerdasan Perusahaan Terpadu Pertama di Industri
Ia menyebut, meski seluruh tahapan pembangunan fasilitas PSEL kewenangannya berada di Danantara. Namun tetap ada beberapa hal yang harus dicermati oleh pemerintah daerah.
Khusus untuk PSEL di Kota Tangsel, salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah mengenai lahan yang nantinya akan dibangun PSEL.
Sulhan mengungkapkan, lahan tersebut diketahui tercatat sebagai aset Pemkot Tangsel, namun nantinya lahan itu akan dimanfaatkan oleh konsorsium yang ditunjuk Danantara.
Baca Juga:
Penyebab Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Meninggal: Kecelakaan di Tol Purwakarta
Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Oleh karena itu diperlukan perincian pola pemanfaatan yang jelas mengenai aset tersebut sehingga nantinya tidak ada regulasi yang dilanggar.
“Cuma memang masukan dari KPK terkait pemanfaatan aset supaya Tangsel nanti merinci pola pemanfaatannya seperti apa, jangan sampai sesuai aturan ada yang dilanggar. Karena kan itu aset Tangsel yang dimanfaatkan oleh konsorsium yang ditunjuk Danantara,” ungkapnya.
Selain lahan, potensi dampak sosial dari warga sekitar tentang adanya fasilitas pengolahan sampah itu juga tak boleh luput dari perhatian pemerintah.
KPK, lanjut Sulhan, menyarankan agar ada pembagian tugas yang jelas antara Pemkot Tangsel dan konsorsium yang nantinya akan menggarap proyek tersebut.
“Misalnya ada masyarakat yang keberatan dalam pelaksanaannya karena ada isu lingkungan, nah ini seperti apa? Tanggung jawab Pemkot itu di mana, tanggung jawab dari si konsorsium ini seperti apa. Supaya tidak semuanya menjadi tanggung jawab Pemkot,“ pungkasnya.











