Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor di Tangerang Ditembak Polisi

- Pewarta

Sabtu, 12 September 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Karawaci menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial AH dan DJ yang beraksi di minimarket kawasan Taman Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang. Salah satu pelaku ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

 

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan adanya aksi curanmor di salah satu minimarket pada Kamis (10/9) sekira pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP untuk mengumpulkan petunjuk dan keterangan saksi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, tepatnya Kelurahan Cibadak, Kabupaten Tangerang.

 

“Pada Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau beberapa jam setelah kejadian Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pria yang sedang berada di dalam sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Anggoro, Sabtu, 12 September 2026.

 

Anggoro menjelaskan, ketika hendak melakukan penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

 

“Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” tuturnya.

 

Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor, diantaranya enam buah anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga buah kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

 

“Berdasarkan hasil interogasi sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial TI yang saat ini masih berstatus DPO,” terangnya.

 

Anggoro menyebut, dalam proses pemeriksaan, pelaku AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit.

 

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit, dengan hasil penjualan dibagi di antara pelaku.

 

Sementara itu, DJ mengaku diperintahkan AH untuk membawa sepeda motor ke wilayah Lampung untuk dijual dan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor)

Berita Terkait

Jejak Nuklir Indonesia dari Pertanian hingga Kesehatan, Kini Menuju Era PLTN
Pelaku Begal Sopir Taksi Online Pamulang Ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya
Berlumuran Darah Akibat Ditusuk, Begini Kronologi Sopir Taksi Dibegal di Pamulang
Driver Taksi Online Dibegal di Pamulang: Kepala Ditusuk, Mobil Dibawa Kabur
Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkot Tangsel Kebut Proyek Turap di 3 Lokasi Banjir
Janda Beranak Lima di Tangsel Tinggal di Bawah Pohon, Rano Alfath Beri Bantuan dan Fasilitasi Kontrakan Setahun
DPRD Tangsel Minta ASN yang Terbukti Terlibat Judol Disanksi Tegas

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Jejak Nuklir Indonesia dari Pertanian hingga Kesehatan, Kini Menuju Era PLTN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Pelaku Begal Sopir Taksi Online Pamulang Ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Berlumuran Darah Akibat Ditusuk, Begini Kronologi Sopir Taksi Dibegal di Pamulang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Driver Taksi Online Dibegal di Pamulang: Kepala Ditusuk, Mobil Dibawa Kabur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat

Berita Terbaru

Pers Rilis

Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC

Sabtu, 10 Okt 2026 - 04:00 WIB