HARIANBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Karawaci menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial AH dan DJ yang beraksi di minimarket kawasan Taman Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang. Salah satu pelaku ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan adanya aksi curanmor di salah satu minimarket pada Kamis (10/9) sekira pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP untuk mengumpulkan petunjuk dan keterangan saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, tepatnya Kelurahan Cibadak, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
“Pada Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau beberapa jam setelah kejadian Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pria yang sedang berada di dalam sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Anggoro, Sabtu, 12 September 2026.
Anggoro menjelaskan, ketika hendak melakukan penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Baca Juga:
Hisense Hadirkan AI Companion Suite, Wujudkan Konsep “Social Kitchen”
Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC
New Asia Forum Bidik Investasi US$30 Miliar untuk “New Asia” Lewat Edisi Perdana di Bali
“Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” tuturnya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor, diantaranya enam buah anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga buah kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial TI yang saat ini masih berstatus DPO,” terangnya.
Baca Juga:
Jejak Nuklir Indonesia dari Pertanian hingga Kesehatan, Kini Menuju Era PLTN
Pelaku Begal Sopir Taksi Online Pamulang Ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya
Berlumuran Darah Akibat Ditusuk, Begini Kronologi Sopir Taksi Dibegal di Pamulang
Anggoro menyebut, dalam proses pemeriksaan, pelaku AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit, dengan hasil penjualan dibagi di antara pelaku.
Sementara itu, DJ mengaku diperintahkan AH untuk membawa sepeda motor ke wilayah Lampung untuk dijual dan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor)










