HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat pendapatan Rp1,4 triliun atau tepatnya Rp1.491.605.255.294 dari sektor pajak selama semester I 2026.
“Realisasi sampai dengan bulan Juni atau semester satu 2026 mencapai Rp1,4 triliun,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Rahayu Sayekti, ketika ditemui di DPRD Tangsel, Senin, 20 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayu, sapaan akrabnya, menjelaskan, pendapatan itu diraih dari 11 mata pajak yang berlaku di Kota Tangsel.
Berdasarkan catatan Bapenda Tangsel, Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi mata pajak dengan penyumbang pendapatan terbesar yang mencapai Rp368 miliar.
Diikuti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp363 miliar, lalu pajak Makanan dan Minuman yang mencapai Rp259 miliar.
Posisi keempat di tempati Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp167 miliar, selanjutnya pajak tenaga listrik yang mencapai Rp144 miliar.
Baca Juga:
GOVWARE 2026 HADIRKAN PEMIMPIN KEAMANAN SIBER GLOBAL DI TENGAH PERKEMBANGAN AGENTIC AI
Furniture China dan Maison Shanghai 2026 Sukses Besar di Pudong, Shanghai
Sementara Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat mencapai Rp92 miliar, Pajak Kesenian dan Hiburan mencapai Rp29 miliar, serta Perhotelan Rp27 miliar.
Sementara tiga mata pajak dengan pendapatan terendah diantaranya pajak reklame Rp25 miliar, jasa parkir Rp10 miliar dan pajak air tanah Rp3 miliar.
Ayu mengungkapkan, pada tahun 2026 Pemkot Tangsel menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp2,7 triliun.
Baca Juga:
ADVAN dan bolttech bermitra meluncurkan ADP Protection untuk pelanggan AIR NEO
DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan
Ujicoba Hari Pertama Rekayasa Lalin di Serpong, Sejumlah Pemotor Masih Nekat Lawan Arah
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah menyusun berbagai langkah, mulai dari sosialisasi kepatuhan terhadap para wajib pajak hingga menyediakan layanan digital.
“Yang utama tentu peningkatan pelayanan untuk proses pembayaran pajak, lalu peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta digitalisasi layanan dan tata kelola perpajakan,” pungkasnya.










