HARIANBANTEN.COM – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil PT Arfa Putra Soegama (APS) usai mendapatkan surat dari warga Serpong Lagoon karena perusahaan tersebut dinilai tidak komitmen terhadap tuntutan kompensasi warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada perusahaan dan pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/11) mendatang.
“Iya (perusahaan dipanggil, red) hari Kamis sudah dijadwalkan,” kata Ricky ketika dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2026.
Selain PT APS selaku pengelola WTP di Serpong Lagoon, Komisi II DPRD juga akan memanggil BUMD Perseroda PITS selaku distributor baru.
Terkait pemanggilan Perseroda PITS, Ricky menjelaskan, bahwa Komisi II akan mempertanyakan kesiapan BUMD milik Pemkot Tangsel itu sebagai distributor air baru di perumahaan tersebut.
Baca Juga:
Tokoh budaya & media Tiongkok dan mancanegara mengunjungi Lembah Otomotif Tiongkok
Ansor Fest Experience 2026 Sukses Digelar, Padukan Syiar Hingga Kreativitas Anak Muda
Pengelola WTP Tak Penuhi Komitmen, Warga Serpong Lagoon Tempuh Jalur Hukum
Sementara pemanggilan PT APS merupakan tindaklanjut setelah pihaknya mendapatkan surat aduan dari warga perumahan Serpong Lagoon.
“Ini kita yang panggil terkait surat dari warga,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPRD Tangsel, Badrusalam mengungkapkan, dalam persoalan air tercemar di perumahan Serpong Lagoon, Komisi II akan berpihak kepada masyarakat selaku pihak yang dirugikan.
Baca Juga:
IntiLab Luncurkan Quick Test, Layanan Pengujian Lingkungan Praktis dengan Hasil Langsung di Lokasi
“Prinsipnya DPRD Berpihak kepada masyarakat yang dirugikan terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Menurutnya, PT APS selaku pengelola WTP harus mampu bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi di perumahan tersebut, yaitu adanya 176 warga yang mengalami muntaber.
“Para pihak yang dianggap bertanggung jawab harus bisa menyelesaikan persoalan yang telah dilakukan,” tegasnya.
“DPRD akan mengagendakan perihal ini, dan para pihak kita akan undang untuk menjelaskan upaya upaya apa saja yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Serpong Lagoon mengaku kecewa dengan PT APS selaku pengelola WTP karena dinilai tak komitmen karena belum memenuhi kompensasi yang dituntut oleh warga.
Perwakilan warga, Arnis Silvia mengatakan, warga perumahan Serpong Lagoon memiliki tiga tuntutan kepada pengelola WTP, yaitu permintaan maaf tertulis, ganti rugi hingga pembebasan tagihan air.
Tuntutan itu telah disampaikan langsung kepada Direktur PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, saat pertemuan yang berlangsung pada Selasa (27/10) lalu. Namun sembilan hari berlalu, tuntutan tersebut tak kunjung ada kepastian.
“Per hari ini tidak ada. Tiga tuntutan warga tidak dipenuhi semua. Tidak ada permintaan maaf tertulis, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada pembebasan tagihan air,” kata Arnis, Kamis, 5 November 2026.
Arnis mengungkapkan, kekecewaan warga juga semakin menjadi-jadi setelah tagihan air bulan November kembali diterbitkan dan masih mencantumkan biaya penggunaan air dari WTP.
“Tagihan bulan ini masih mencantumkan tagihan air (BPDA),” terangnya.
Oleh karena itu, saat ini warga mulai menyiapkan langkah lanjutan dalam menyikapi kondisi tersebut.
Arnis menjelaskan, warga berencana akan kembali mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Tangsel. Selain itu, warga juga tengah menyusun langkah untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan tuntutan mereka.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, warga akan melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Tangsel dengan tembusan kepada Walikota sebagai tindak lanjut atas belum terealisasinya tuntutan dan komitmen pihak pengelola WTP.
“Kami mau lapor lagi ke DPRD, tandem drafting tuntutan hukum,” tegasnya.














