Pengelola WTP Tak Komitmen Soal Kompensasi Serpong Lagoon, DPRD Tangsel Akan Panggil PT APS

- Pewarta

Jumat, 6 November 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HARIANBANTEN.COM – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil PT Arfa Putra Soegama (APS) usai mendapatkan surat dari warga Serpong Lagoon karena perusahaan tersebut dinilai tidak komitmen terhadap tuntutan kompensasi warga.

 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada perusahaan dan pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/11) mendatang.

 

“Iya (perusahaan dipanggil, red) hari Kamis sudah dijadwalkan,” kata Ricky ketika dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2026.

 

Selain PT APS selaku pengelola WTP di Serpong Lagoon, Komisi II DPRD juga akan memanggil BUMD Perseroda PITS selaku distributor baru.

 

Terkait pemanggilan Perseroda PITS, Ricky menjelaskan, bahwa Komisi II akan mempertanyakan kesiapan BUMD milik Pemkot Tangsel itu sebagai distributor air baru di perumahaan tersebut.

 

Sementara pemanggilan PT APS merupakan tindaklanjut setelah pihaknya mendapatkan surat aduan dari warga perumahan Serpong Lagoon.

 

“Ini kita yang panggil terkait surat dari warga,” tuturnya.

 

Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPRD Tangsel, Badrusalam mengungkapkan, dalam persoalan air tercemar di perumahan Serpong Lagoon, Komisi II akan berpihak kepada masyarakat selaku pihak yang dirugikan.

 

“Prinsipnya DPRD Berpihak kepada masyarakat yang dirugikan terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

 

Menurutnya, PT APS selaku pengelola WTP harus mampu bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi di perumahan tersebut, yaitu adanya 176 warga yang mengalami muntaber.

 

“Para pihak yang dianggap bertanggung jawab harus bisa menyelesaikan persoalan yang telah dilakukan,” tegasnya.

 

“DPRD akan mengagendakan perihal ini, dan para pihak kita akan undang untuk menjelaskan upaya upaya apa saja yang harus dilakukan,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, warga Serpong Lagoon mengaku kecewa dengan PT APS selaku pengelola WTP karena dinilai tak komitmen karena belum memenuhi kompensasi yang dituntut oleh warga.

 

Perwakilan warga, Arnis Silvia mengatakan, warga perumahan Serpong Lagoon memiliki tiga tuntutan kepada pengelola WTP, yaitu permintaan maaf tertulis, ganti rugi hingga pembebasan tagihan air.

 

Tuntutan itu telah disampaikan langsung kepada Direktur PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, saat pertemuan yang berlangsung pada Selasa (27/10) lalu. Namun sembilan hari berlalu, tuntutan tersebut tak kunjung ada kepastian.

 

“Per hari ini tidak ada. Tiga tuntutan warga tidak dipenuhi semua. Tidak ada permintaan maaf tertulis, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada pembebasan tagihan air,” kata Arnis, Kamis, 5 November 2026.

 

Arnis mengungkapkan, kekecewaan warga juga semakin menjadi-jadi setelah tagihan air bulan November kembali diterbitkan dan masih mencantumkan biaya penggunaan air dari WTP.

 

“Tagihan bulan ini masih mencantumkan tagihan air (BPDA),” terangnya.

 

Oleh karena itu, saat ini warga mulai menyiapkan langkah lanjutan dalam menyikapi kondisi tersebut.

 

Arnis menjelaskan, warga berencana akan kembali mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Tangsel. Selain itu, warga juga tengah menyusun langkah untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan tuntutan mereka.

 

Dalam waktu dekat, lanjutnya, warga akan melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Tangsel dengan tembusan kepada Walikota sebagai tindak lanjut atas belum terealisasinya tuntutan dan komitmen pihak pengelola WTP.

 

“Kami mau lapor lagi ke DPRD, tandem drafting tuntutan hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

Ansor Fest Experience 2026 Sukses Digelar, Padukan Syiar Hingga Kreativitas Anak Muda
Pengelola WTP Tak Penuhi Komitmen, Warga Serpong Lagoon Tempuh Jalur Hukum
IntiLab Luncurkan Quick Test, Layanan Pengujian Lingkungan Praktis dengan Hasil Langsung di Lokasi
KONI Tangsel Tetap Gunakan Sisa Dana Hibah Rp9,72 Miliar, Nyatakan Siap Tanggung Jawab
Pilar Jelaskan Polemik Dana Hibah Rp9,7 Miliar yang Diminta Dikembalikan Dispora
Opening Ceremony Porprov di Tangsel 11 Hari Lagi, Persiapan 90 Persen
Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penembakan Pengeras Suara Masjid di Tangsel
Ahmad Fauzi Dorong Kementerian PU Perkuat Pencegahan Karhutla melalui Reaktivasi Kanal Gambut

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:26 WIB

Pengelola WTP Tak Komitmen Soal Kompensasi Serpong Lagoon, DPRD Tangsel Akan Panggil PT APS

Kamis, 5 November 2026 - 10:48 WIB

Pengelola WTP Tak Penuhi Komitmen, Warga Serpong Lagoon Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 November 2026 - 10:16 WIB

IntiLab Luncurkan Quick Test, Layanan Pengujian Lingkungan Praktis dengan Hasil Langsung di Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 08:19 WIB

KONI Tangsel Tetap Gunakan Sisa Dana Hibah Rp9,72 Miliar, Nyatakan Siap Tanggung Jawab

Rabu, 4 November 2026 - 21:27 WIB

Pilar Jelaskan Polemik Dana Hibah Rp9,7 Miliar yang Diminta Dikembalikan Dispora

Berita Terbaru