HARIANBANTEN.COM – Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek penjual obat keras berkedok toko sembako di jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Ciputat.
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (24/6) malam. Dari operasi itu dua orang pria berinisial P dan D ditangkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari penggeledahan tersebut kita amankan dua orang yang diduga memperjualbelikan obat daftar G,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dari penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan 600 butir eksimer, 102 lempeng tramadol, 650 butir alprazolam, serta Rp750 ribu uang tunai hasil penjualan.
Baca Juga:
Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan
Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan
Untuk menghilangkan kecurigaan warga, toko obat tersebut beroperasi dengan berkamuflase menjadi toko sembako.
“Kita pantau kita temukan kemarin undercover-nya seperti itu, toko seperti toko sembako,” ungkapnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju Mapolres Tangsel guna proses penyelidikan lebih lanjut.








