Tak Bisa Isi V-Power RON 98, Warga Tangsel Tuntut Menteri ESDM dan Pertamina

- Pewarta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten -Geger di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat! Seorang warga Tangerang Selatan, Tati Suryati, nekat menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Pertamina, hingga salah satu badan usaha swasta penyedia BBM.

Gugatan itu resmi teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025).

BBM Langganan Hilang dari SPBU

Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, mengungkapkan kliennya merupakan pengguna setia BBM V-Power Nitro+ RON 98. Ia biasa mengisi BBM tersebut dua minggu sekali di SPBU swasta kawasan BSD.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejak 14 September 2025, jenis BBM itu mendadak hilang. Tati sudah berkeliling dari Alam Sutera hingga Bintaro, tapi hasilnya tetap nihil. Akhirnya, ia terpaksa menggunakan Shell Super RON 92 yang menurutnya tidak sesuai dengan kebutuhan kendaraannya.

“Berdasarkan pengakuan petugas SPBU, stok V-Power Nitro+ RON 98 sudah mencapai batas kuota yang ditentukan oleh Tergugat I (Menteri ESDM),” jelas Boyamin, Rabu (1/10).

Kebijakan yang Dinilai Merugikan Konsumen

Dalam gugatannya, Tati juga menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan badan usaha swasta membeli BBM impor melalui Pertamina dalam bentuk base fuel.

Menurutnya, kebijakan ini membuat pasokan BBM di SPBU swasta terbatas. “Tergugat I menyatakan bahwa BBM impor tetap dilayani, tetapi harus lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin.

Tuntut Rp500 Juta

Dalam petitum, Tati menuding Menteri ESDM, Pertamina, dan salah satu badan usaha swasta penyedia BBM telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 juta yang setara dengan biaya dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Selain itu, ia juga meminta ganti rugi senilai Rp500 juta, setara dengan harga mobilnya.

Alasannya, sejak 14 September, Tati memilih tidak lagi menggunakan mobilnya karena takut rusak akibat mengisi BBM dengan kualitas lebih rendah.

Berita Terkait

Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil
BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!
Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater
Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi
Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026
Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil

Selasa, 15 September 2026 - 12:41 WIB

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 September 2026 - 10:24 WIB

Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal

Berita Terbaru

Info Banten

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:41 WIB