Tak Bisa Isi V-Power RON 98, Warga Tangsel Tuntut Menteri ESDM dan Pertamina

- Pewarta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten -Geger di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat! Seorang warga Tangerang Selatan, Tati Suryati, nekat menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Pertamina, hingga salah satu badan usaha swasta penyedia BBM.

Gugatan itu resmi teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025).

BBM Langganan Hilang dari SPBU

Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, mengungkapkan kliennya merupakan pengguna setia BBM V-Power Nitro+ RON 98. Ia biasa mengisi BBM tersebut dua minggu sekali di SPBU swasta kawasan BSD.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejak 14 September 2025, jenis BBM itu mendadak hilang. Tati sudah berkeliling dari Alam Sutera hingga Bintaro, tapi hasilnya tetap nihil. Akhirnya, ia terpaksa menggunakan Shell Super RON 92 yang menurutnya tidak sesuai dengan kebutuhan kendaraannya.

“Berdasarkan pengakuan petugas SPBU, stok V-Power Nitro+ RON 98 sudah mencapai batas kuota yang ditentukan oleh Tergugat I (Menteri ESDM),” jelas Boyamin, Rabu (1/10).

Kebijakan yang Dinilai Merugikan Konsumen

Dalam gugatannya, Tati juga menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan badan usaha swasta membeli BBM impor melalui Pertamina dalam bentuk base fuel.

Menurutnya, kebijakan ini membuat pasokan BBM di SPBU swasta terbatas. “Tergugat I menyatakan bahwa BBM impor tetap dilayani, tetapi harus lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin.

Tuntut Rp500 Juta

Dalam petitum, Tati menuding Menteri ESDM, Pertamina, dan salah satu badan usaha swasta penyedia BBM telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 juta yang setara dengan biaya dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Selain itu, ia juga meminta ganti rugi senilai Rp500 juta, setara dengan harga mobilnya.

Alasannya, sejak 14 September, Tati memilih tidak lagi menggunakan mobilnya karena takut rusak akibat mengisi BBM dengan kualitas lebih rendah.

Berita Terkait

Antisipasi Penyebaran Penyakit, Seluruh Hewan Kurban di Tangsel Akan Diperiksa Kesehatan
Maling Bobol Yayasan Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel
Pemilu 2029, Dapil Pamulang Diwacanakan Dipecah
Website Disdukcapil Tangsel Diretas, Muncul Promosi Judi Online Saat Diakses
Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Benyamin Putuskan Perpanjang Bambang Noertjahjo Sebagai Sekda Tangsel
Sumbang Banyak Pengangguran, Jurusan Sekretaris hingga Akuntansi Bakal Dihapus dari SMK di Banten
Sekda Banten Tegaskan Tak Ada Open Bidding Sekda Tangsel

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:38 WIB

Antisipasi Penyebaran Penyakit, Seluruh Hewan Kurban di Tangsel Akan Diperiksa Kesehatan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:11 WIB

Maling Bobol Yayasan Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 - 16:54 WIB

Pemilu 2029, Dapil Pamulang Diwacanakan Dipecah

Senin, 11 Mei 2026 - 12:11 WIB

Website Disdukcapil Tangsel Diretas, Muncul Promosi Judi Online Saat Diakses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Info Banten

Maling Bobol Yayasan Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 - 17:11 WIB

Info Banten

Pemilu 2029, Dapil Pamulang Diwacanakan Dipecah

Senin, 11 Mei 2026 - 16:54 WIB