Sekda Tangsel Habis Masa Jabatan 19 April 2026, Diperpanjang atau Diganti?

- Pewarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Walikota Tangsel

Kantor Walikota Tangsel

HARIANBANTEN.COM – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, yang genap berlangsung lima tahun pada 19 April 2026 kini telah berakhir. Seiring berakhirnya masa jabatan tersebut, muncul pertanyaan apakah Bambang akan kembali dipercaya melanjutkan tugasnya atau Pemerintah Kota Tangsel akan menyiapkan sosok baru untuk posisi strategis itu.

Bambang diketahui dilantik sebagai Sekda definitif pada 19 April 2021. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 108, jabatan Sekda diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

Meski masa jabatannya telah habis, hingga saat ini Bambang masih menjalankan tugas sebagai Sekda dan tengah dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya udah abis (masa jabatan), tapi eksistensinya masih,” terang salah seorang ASN Pemkot Tangsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan evaluasi dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan kepala daerah.

“Evaluasi dilakukan ketika kepala daerah ingin memastikan apakah seorang pejabat masih memenuhi kriteria untuk menduduki jabatannya, baik eselon I maupun II. Hasilnya nanti menjadi dasar bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan,” ujar Deden seperti dikutip dari Tangerang Pos.

Tak hanya itu, Deden juga mengungkapkan bahwa Gubernur Banten telah menerima surat permohonan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Sekda Kota Tangsel.

“Pansel baru diusulkan. Nanti tergantung Gubernur siapa yang akan ditunjuk dari Provinsi, bisa dari BKD, Asda III, atau Sekda. Kita tunggu saja SK dari Gubernur,” lanjutnya seperti dikutip dari Tangerang Pos.

Munculnya proses evaluasi dan usulan pembentukan pansel itu memunculkan spekulasi apakah Bambang akan kembali diperpanjang atau justru digantikan figur baru.

Posisi Sekda sendiri dikenal strategis karena menjadi motor penggerak birokrasi daerah, mulai dari koordinasi OPD, penganggaran, hingga pelaksanaan program kepala daerah di Tangerang Selatan.

Berita Terkait

20 Ton Pestisida Terbakar, Pengelola Taman Tekno BSD Digugat Rp27 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp97,87 Miliar Melalui Bandara Soekarno-Hatta, 4 WNA Ditangkap
Baru Keluar Rapat Paripurna, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Mendadak Meringis Kesakitan di Hadapan Wartawan
Terbongkar! Karaoke Diduga Berkedok Prostitusi di Taman Kota 2 Tangsel Dibongkar Satpol PP
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting
Berkontribusi Bagi Negara, 10 Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diganjar Penghargaan IKALUIN 2026
Memasuki Musim Kemarau, Kecamatan Setu Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Tangsel
Menara Rp Miliaran yang Sepi: City Gallery Tangsel Antara Ikon Kota dan Monumen Ambisi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:04 WIB

20 Ton Pestisida Terbakar, Pengelola Taman Tekno BSD Digugat Rp27 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 17:48 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp97,87 Miliar Melalui Bandara Soekarno-Hatta, 4 WNA Ditangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 15:22 WIB

Baru Keluar Rapat Paripurna, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Mendadak Meringis Kesakitan di Hadapan Wartawan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:07 WIB

Terbongkar! Karaoke Diduga Berkedok Prostitusi di Taman Kota 2 Tangsel Dibongkar Satpol PP

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:19 WIB

Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting

Berita Terbaru