HARIANBANTEN.COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RR (23) yang beraksi di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pelaku diamankan pada Kamis (16/7/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 milik korban, Axel Putra Akbar, yang terjadi pada 11 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di area parkir apartemen.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan melakukan analisa di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kevin, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga:
ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya
Walikota Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diselesaikan Secara Hukum
Hasil penyelidikan mengungkap, RR menggunakan modus menukar pelat nomor kendaraan dan kartu akses parkir untuk mengelabui sistem keamanan apartemen saat membawa kabur motor curian.
Pelaku diduga mengambil pelat nomor beserta kartu akses parkir milik kendaraan lain yang sedang terparkir di lokasi, kemudian memasangkannya pada sepeda motor korban agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga:
Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional di Tangsel, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Andra Soni Sambangi Keluarga Jurnalis yang Hilang, Pencarian Diperluas hingga Bengkulu
The Coffee Bean & Tea Leaf® dan Al-Ghunaim Rayakan Pembukaan Kafe Ke-130 di Kuwait
“Dengan cara tersebut, pelaku berusaha mengelabui petugas keamanan saat keluar dari area parkir,” ujar Kevin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 milik korban, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.









