Tukar Pelat Nomor demi Curi Motor di PIK 2, RR Akhirnya Dibekuk Polisi

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RR (23) yang beraksi di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

 

Pelaku diamankan pada Kamis (16/7/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 milik korban, Axel Putra Akbar, yang terjadi pada 11 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di area parkir apartemen.

 

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan melakukan analisa di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kevin, Jumat (17/7/2026).

 

Hasil penyelidikan mengungkap, RR menggunakan modus menukar pelat nomor kendaraan dan kartu akses parkir untuk mengelabui sistem keamanan apartemen saat membawa kabur motor curian.

 

Pelaku diduga mengambil pelat nomor beserta kartu akses parkir milik kendaraan lain yang sedang terparkir di lokasi, kemudian memasangkannya pada sepeda motor korban agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan.

 

“Dengan cara tersebut, pelaku berusaha mengelabui petugas keamanan saat keluar dari area parkir,” ujar Kevin.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 milik korban, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat proses penyidikan.

 

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

KLH Segel Pabrik Pengolahan Aluminium Ilegal di Kabupaten Tangerang
16 Tahun Menunggu, Masyarakat Kasepuhan Lebak Titip Harapan ke Ahmad Fauzi: Sahkan RUU Masyarakat Adat Tahun Ini
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacaranya
Diduga Disegel Vendor, Belasan Ruang Kelas di Kampus Untirta Lumpuh
Banyak Armada Gak Layak, Damkar Tangsel Minta 4 Mobil Pemadam Baru di 2027
Pria di Ciputat Ketipu Modus COD Paket, Bayar Rp150 Ribu Pas Dibuka 2 Botol Air Mineral
Terungkap! Stick Cone Rawa Buntu Dipasang Perumnas, Ternyata Bukan Dishub Tangsel
Kekeringan Sebabkan 55 KK Kesulitan Air Bersih, Walikota Tangsel Minta DCKTR Bikin Sumur Bor

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:13 WIB

KLH Segel Pabrik Pengolahan Aluminium Ilegal di Kabupaten Tangerang

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:47 WIB

16 Tahun Menunggu, Masyarakat Kasepuhan Lebak Titip Harapan ke Ahmad Fauzi: Sahkan RUU Masyarakat Adat Tahun Ini

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

Tukar Pelat Nomor demi Curi Motor di PIK 2, RR Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WIB

Diduga Disegel Vendor, Belasan Ruang Kelas di Kampus Untirta Lumpuh

Berita Terbaru

Info Banten

Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacaranya

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:56 WIB