Tukar Pelat Nomor demi Curi Motor di PIK 2, RR Akhirnya Dibekuk Polisi

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RR (23) yang beraksi di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

 

Pelaku diamankan pada Kamis (16/7/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 milik korban, Axel Putra Akbar, yang terjadi pada 11 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di area parkir apartemen.

 

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan melakukan analisa di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kevin, Jumat (17/7/2026).

 

Hasil penyelidikan mengungkap, RR menggunakan modus menukar pelat nomor kendaraan dan kartu akses parkir untuk mengelabui sistem keamanan apartemen saat membawa kabur motor curian.

 

Pelaku diduga mengambil pelat nomor beserta kartu akses parkir milik kendaraan lain yang sedang terparkir di lokasi, kemudian memasangkannya pada sepeda motor korban agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan.

 

“Dengan cara tersebut, pelaku berusaha mengelabui petugas keamanan saat keluar dari area parkir,” ujar Kevin.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 milik korban, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat proses penyidikan.

 

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya
DPO Kasus Judol Ditangkap di Thailand, Terlibat Operasional 3 Situs dengan Perputaran Uang Rp1 Triliun
Walikota Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diselesaikan Secara Hukum
Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional di Tangsel, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Andra Soni Sambangi Keluarga Jurnalis yang Hilang, Pencarian Diperluas hingga Bengkulu
Dishub Tangsel Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu 28-30 September
Sinar Mas Land Raih Top 10 Developers Award Hubexo Asia Awards 2026
Jenazah ABK Kapal Ditemukan, Harapan Keluarga Jurnalis Kembali Menyala

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:21 WIB

ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya

Sabtu, 26 September 2026 - 18:57 WIB

DPO Kasus Judol Ditangkap di Thailand, Terlibat Operasional 3 Situs dengan Perputaran Uang Rp1 Triliun

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

Walikota Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diselesaikan Secara Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 17:16 WIB

Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional di Tangsel, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 - 14:28 WIB

Andra Soni Sambangi Keluarga Jurnalis yang Hilang, Pencarian Diperluas hingga Bengkulu

Berita Terbaru