Wacana Zona Miras & Prostitusi di Kota Tangerang Bikin Resah Warga

- Pewarta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Tangerang Sachrudin

Walikota Tangerang Sachrudin

HARIANBANTEN – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 tentang larangan minuman keras (miras) dan prostitusi di Kota Tangerang memantik polemik serius. Pasalnya, dalam draf awal revisi tersebut mencuat usulan pembentukan zona khusus tempat hiburan yang dinilai membuka peluang legalisasi terbatas peredaran miras dan praktik prostitusi.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengingatkan Pemerintah Kota Tangerang agar tidak gegabah dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh isu sensitif tersebut. Menurutnya, poin zonasi berpotensi memicu keresahan publik jika tidak dibahas secara transparan dan melibatkan masyarakat luas.

“Revisi perda memang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), namun sampai saat ini draf resmi belum kami terima. Yang paling krusial adalah zonasi, karena dampaknya langsung menyentuh kehidupan sosial masyarakat,” kata Rusdi, Rabu (14/1/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusdi menegaskan, DPRD tidak ingin pembahasan perda justru menimbulkan persoalan baru. Ia meminta Pemkot Tangerang terlebih dahulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan unsur terkait lainnya.

“Jangan sampai miras beredar di lingkungan permukiman dengan dalih zonasi. Prinsip menjaga ketertiban dan moral masyarakat tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Penolakan tegas juga datang dari Komunitas Muslim Muda Tangerang (KMMT).

Koordinator KMMT, Fale Wali, menilai wacana zonasi tempat hiburan bertentangan dengan visi Kota Tangerang sebagai kota berakhlakul karimah dan berpotensi merusak tatanan sosial.

“Saat banyak daerah justru menutup dan menertibkan lokalisasi prostitusi, Kota Tangerang malah melempar wacana zonasi miras. Ini langkah mundur dan berisiko merusak generasi,” ujar Fale.

Ia mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan wacana tersebut berkembang tanpa sikap keagamaan yang jelas.

“Pendapatan daerah tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melegalkan praktik yang merusak moral dan menghilangkan keberkahan kota,” tandasnya.

Hingga kini, Pemerintah Kota Tangerang belum menyampaikan penjelasan resmi terkait substansi zonasi dalam revisi perda tersebut. Polemik pun diperkirakan masih akan terus bergulir seiring rencana pembahasan di DPRD.

Berita Terkait

Korban Perundungan SMPN 10 Tangsel Belum Lapor Polisi, Kapolres: Penegakan Hukum Upaya Terakhir
Air Tercemar Sebabkan Muntaber Massal, Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539 Juta
Korban dan Terduga Pelaku Perundungan SMPN 10 Tangsel Tergabung dalam Geng ‘The Ladies’
14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis
Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi
Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Korban Perundungan SMPN 10 Tangsel Belum Lapor Polisi, Kapolres: Penegakan Hukum Upaya Terakhir

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Air Tercemar Sebabkan Muntaber Massal, Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539 Juta

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Korban dan Terduga Pelaku Perundungan SMPN 10 Tangsel Tergabung dalam Geng ‘The Ladies’

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:08 WIB

14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi

Berita Terbaru