Harian Banten -Sebanyak 58 orang mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) faksi Muhammad Yusuf Tahiri (MYT) akhirnya resmi mencabut baiat dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi ikrar berlangsung khidmat di Aula Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Rabu (1/10).
Ikrar dipandu langsung oleh Majelis Kehakiman NII MYT, Ustaz Mukhkis Al-Fatih. Dalam pernyataannya, para peserta berjanji meninggalkan baiat NII, mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara, menolak paham yang memecah belah bangsa, serta mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme.
Kasatgaswil Densus 88 AT DKI Jakarta, Kombes Pol Dhany Arie Fianto, menegaskan ikrar ini merupakan bagian dari langkah persuasif dalam program deradikalisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ikrar ini bukan hanya formalitas, tapi harus lahir dari niat ikhlas. Kami berharap para eks anggota NII bisa kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, turut menyambut baik langkah tersebut.
“Kesadaran ini harus kita pupuk bersama. Ikrar hari ini bukan sekadar simbol, tapi wujud loyalitas nyata untuk bangsa dan negara,” katanya.
Dari 58 peserta yang mengikuti ikrar, sebanyak 30 orang berasal dari Kota Tangerang. Sementara sisanya datang dari Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Serang, Sukabumi, Temanggung, hingga Jakarta Barat.
Baca Juga:
Demokrat Tangsel Warning Wacana Pecah Dapil Pamulang: Politik Bisa Makin Mahal
PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu
Kegiatan ini menjadi momentum penting rehabilitasi sosial sekaligus penguatan komitmen kebangsaan. Harapannya, para mantan anggota NII dapat kembali hidup di tengah masyarakat sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika.







