HARIANBANTEN — Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten tahun 2026 kembali membuka fakta ketimpangan ekonomi antarwilayah. Kota Cilegon ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sementara Kabupaten Lebak menempati posisi terendah di Provinsi Banten.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten, UMK 2026 Kota Cilegon berada di kisaran Rp5,4 juta, sedangkan Kabupaten Lebak sekitar Rp3,3 juta. Selisih lebih dari Rp2 juta ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi daerah masih menjadi faktor penentu utama dalam kebijakan pengupahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, perbedaan UMK tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil ekonomi masing-masing wilayah dan bukan hasil keputusan sepihak.
“Penetapan UMK dilakukan dengan formula nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kemampuan dunia usaha. Karena karakter ekonomi tiap daerah berbeda, maka besaran UMK juga tidak sama,” kata Andra Soni.
Baca Juga:
Diduga Jadi Korban Penipuan Travel Umroh Hingga Rugi Ratusan Juta, Korban Lapor Polres Tangsel
Penjelasan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Soal Kericuhan di SIP Pamulang
Pengalaman Bertema Disney and Pixar’s Toy Story Hadir di SKAI
Pemprov Banten menjelaskan, tingginya UMK Cilegon didorong oleh dominasi industri berat berskala nasional seperti baja, petrokimia, energi, dan aktivitas pelabuhan. Sektor-sektor tersebut menghasilkan nilai tambah tinggi dan memiliki kemampuan bayar upah yang lebih besar dibanding sektor non-industri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyebut produktivitas dan risiko kerja menjadi faktor penting dalam penetapan UMK Cilegon.
Baca Juga:
Gantikan Yusuf, Mustopa Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel
SWI Group mempercepat transformasi menuju Infrastruktur Digital
“Industri di Cilegon bersifat padat modal dan berisiko tinggi, membutuhkan tenaga kerja terampil. Produktivitasnya besar, sehingga secara objektif kemampuan perusahaan membayar upah juga lebih tinggi,” ujar Septo Kalnadi.
Sebaliknya, Kabupaten Lebak masih didominasi sektor pertanian, perkebunan rakyat, dan UMKM. Minimnya kawasan industri besar membuat struktur ekonomi Lebak memiliki nilai tambah rendah dan daya serap tenaga kerja formal yang terbatas.
“UMK Lebak mencerminkan kondisi ekonomi daerah yang masih bertumpu pada usaha kecil dan sektor agraris. Penetapan upah harus realistis agar tidak menimbulkan PHK dan tetap menjaga keberlangsungan usaha,” tambah Septo Kalnadi.
Baca Juga:
Pemprov Banten menilai perbedaan UMK ini sebagai indikator ketimpangan pembangunan yang harus dijawab dengan kebijakan jangka menengah dan panjang, khususnya melalui pemerataan investasi di wilayah selatan Banten.
“Kami mendorong percepatan investasi dan pengembangan pusat ekonomi baru agar daerah seperti Lebak bisa naik kelas. Jika struktur ekonominya berubah, kesejahteraan pekerja juga akan ikut meningkat,” tegas Andra Soni.










