Korupsi Sampah Tangsel Terkuak, Direktur Swasta Dituntut 14 Tahun, Kepala DLH 12 Tahun

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Sampah Tangerang Selatan

Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Sampah Tangerang Selatan

HARIANBANTEN – Skandal korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian terang benderang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut empat terdakwa dalam perkara proyek sampah bernilai Rp75,9 miliar yang dinilai merugikan negara dan meresahkan masyarakat.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, yang dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Subardi, JPU Kejati Banten, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 28 Januari 2026.

Terdakwa lainnya, Zeky Yamani, ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp800 juta. Adapun Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta tanpa kewajiban uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa mengungkap, perkara ini bermula dari penunjukan PT EPP sebagai pelaksana jasa pengangkutan dan pengelolaan 144.100 ton sampah yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan, termasuk belum memiliki lahan pengolahan sampah. Dalam pelaksanaannya, sampah justru dibuang ke lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang. Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran 100 persen melalui lima termin.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp21,682 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik. Para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan, dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Berita Terkait

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak
Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin
Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali
DPRD Tangsel Soal Polemik Pool Taksi Ciater: Kami Terbuka Investasi, Tapi Taati Regulasi
Ibu 60 Tahun Tewas Dianiaya Anak Kandung di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 15:11 WIB

Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:49 WIB

Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WIB

Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin

Jumat, 18 September 2026 - 15:16 WIB

Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali

Berita Terbaru