HARIANBANTEN – Pemerintah pusat bergerak cepat menyikapi kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Serpong. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung ke lokasi dan memasang plang penyegelan sebagai tanda area tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Bangunan gudang tampak menghitam akibat kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2/2026). Bau menyengat masih tercium di sekitar lokasi dan asap tipis terlihat keluar dari dalam gedung. Garis polisi membentang di sekeliling area, sementara sebuah ekskavator diparkir di pintu masuk untuk membatasi akses.
“Saya bersama Kapolres sejak awal telah melakukan peninjauan. Langkah cepat sudah diambil aparat untuk menangani kasus ini,” ujar Hanif, Jumat (13/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya penyegelan, KLH juga memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit ini menjadi bagian dari sanksi administratif guna memastikan ada evaluasi teknis dan langkah pemulihan atas dugaan pencemaran.
“Secara teknis dan administratif, audit lingkungan akan dilakukan secara presisi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya,” tegas Hanif.
Dampak kebakaran diduga meluas hingga ke aliran Sungai Jalatreng di Rawabuntu, Serpong. Air pemadaman yang bercampur zat kimia pestisida mengalir melalui saluran drainase dan terbawa arus ke sungai.
Komandan Regu Damkar Tangsel, Sahroni, menjelaskan bahwa bahan kimia yang terbakar ikut terbawa air pemadaman.
Baca Juga:
Korsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran Ruko Pasar Ciputat, Kerugian Capai Puluhan Juta
Ruko Pasar Ciputat Kebakaran, Kobaran Api Terlihat Dari Kejauhan
Anggota DPRD Tutup Pabrik Es Kristal di Serpong, Diduga Jadi Penyebab Sumur Warga Kering
“Air bercampur bahan kimia itu masuk ke got dan gorong-gorong lalu mengalir sampai ke sungai,” katanya.
Pencemaran bahkan dilaporkan berdampak hingga wilayah BSD. Warga menemukan sejumlah ikan mati di aliran sungai yang diduga tercemar limbah pestisida.
Saat ini, kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. KLH menegaskan akan mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan lingkungan berjalan maksimal.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan bahan kimia berisiko tinggi yang dapat mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Damkar Tangsel: Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Puspemkot dan DPRD Belum Maksimal
DPRD Tangsel Minta Pejabat yang Baru Dirotasi Cepat Adaptasi, Singgung APBD 2027
Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang







