Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

- Pewarta

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

HARIANBANTEN – Cekcok rumah tangga berujung maut terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Erdi Yusuf (27) didakwa menganiaya istrinya, Inggar (28), hingga meninggal dunia setelah tiga hari menjalani perawatan intensif.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Monica Resinta, menyebut peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan pasangan itu.

Menurut dakwaan, pertengkaran dipicu hal sepele saat terdakwa meminta korban menggelar kasur. Korban menolak karena hendak melaksanakan salat Isya, sehingga memancing emosi terdakwa. Setelah korban selesai salat, cekcok kembali terjadi ketika korban hendak keluar rumah. Terdakwa mencegah dan menarik korban karena mengira istrinya akan menginap di luar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emosi memuncak. Terdakwa mendorong korban hingga membentur tembok dan terjatuh. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib, Erdi mengakui perbuatannya. “Saya dorong ke tembok, kemudian dia jatuh, terus saya injak kepalanya,” ujarnya.

Ia juga mengaku menginjak kepala korban dua hingga tiga kali dengan tenaga penuh. Akibatnya, korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta mengalami luka berat. Korban sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri dan ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim menyoroti tidak adanya inisiatif terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban.
Kakak korban, Abdul Rizki Ananda, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Erdi dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran
Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel
Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar
Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:46 WIB

APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal

Berita Terbaru

Info Banten

Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel

Senin, 24 Agu 2026 - 16:43 WIB