HARIAN BANTEN – Kemacetan di Simpang Pondok Indah Cilegon (PCI) kian dikeluhkan pengguna jalan. Di tengah sorotan publik, DPU-PR Kota Cilegon akhirnya angkat bicara soal proyek betonisasi yang jadi biang kerok kepadatan lalu lintas tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna, menjelaskan bahwa proyek betonisasi di Simpang PCI bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Cilegon. Ia menyebutkan, status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang berada di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
“Status jalan itu jalan nasional. BPJN sedang membuat rencana pembangunan kurang lebih 200 meter ke kanan dan 200 meter ke kiri. Itu akan dilakukan pembetonan,” ujarnya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Senin (20/4/2026).
Dendi menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam proyek tersebut, meskipun dampaknya dirasakan oleh masyarakat berupa kemacetan di sekitar lokasi. Selain itu, BPJN juga tengah melakukan perbaikan di ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon sepanjang sekitar 2 kilometer dari persimpangan PCI menuju arah Merak.
“Untuk JLS sekitar 2 kilometer, 200 meter dari persimpangan PCI ke arah Merak. Target selesai bulan Mei. Untuk anggarannya kami tidak mengetahui,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di situ nanti ada penataan drainase, diperbaiki, termasuk trotoarnya juga. Semua yang mengerjakan mereka. Kita sudah sosialisasikan, di media sosial BPJN juga sudah ada, dan katanya sudah koordinasi dengan pihak lalu lintas,” katanya.
“Itu untuk penataan jalan nasional. Karena kewenangannya di sana, kami hanya menerima dan memberikan masukan,” tutupnya.
Meski proyek ini bertujuan meningkatkan kualitas jalan nasional, dampaknya terhadap aktivitas warga tetap menjadi perhatian. Koordinasi dan informasi yang jelas diharapkan bisa meminimalkan keluhan masyarakat ke depannya
Sumber Berita: bantennews.co.id








