Siang Jadi Debt Collector, Malam Gasak Motor! Dua Pria Dibekuk di Curug

- Pewarta

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Siang hari mereka tampak seperti penagih utang biasa, namun saat malam tiba, dua pria ini berubah menjadi pelaku pencurian motor. Aksi mereka akhirnya terhenti di tangan polisi setelah warga mencium gelagat mencurigakan.

Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua pria berinisial AR (30) dan KS (32) berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Jatiuwung. Keduanya ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/4/2026) dini hari setelah laporan warga yang mencurigai aktivitas mereka. Dalam aksinya, satu pelaku bertugas membobol kunci motor, sementara rekannya bersiaga di atas kendaraan untuk mempercepat pelarian usai mencuri Honda Beat Street milik warga.

Kapolsek Jatiuwung, Rabi’in, langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Curug. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci T, tiga golok, tiga handphone, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Dari pemeriksaan, diketahui keduanya telah tinggal di Tangerang selama satu tahun dan menggunakan modus menyamar sebagai debt collector pada siang hari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ucap Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.”

Selain itu, polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan guna menghindari pelacakan. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau lebih jika terbukti bagian dari jaringan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa bersembunyi di balik profesi yang terlihat biasa. Kewaspadaan warga menjadi kunci penting dalam mencegah aksi kriminal di lingkungan sekitar.

Sumber Berita: tangerang.tribunnews.com

Berita Terkait

Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan
Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung

Berita Terbaru

Info Banten

Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:47 WIB