HARIANBANTEN.COM – Wacana pemecahan daerah pemilihan (dapil) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mencuat menjelang Pemilu 2029. Salah satu dapil yang disebut berpotensi dipecah ialah Pamulang karena dinilai memiliki jumlah penduduk dan pemilih yang sangat besar.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih di Kecamatan Pamulang mencapai 252.965 jiwa. Angka tersebut menjadikan Pamulang sebagai salah satu wilayah dengan basis pemilih terbesar di Tangsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep, mengatakan kemungkinan pemecahan dapil bisa saja terjadi. Namun hal itu masih sangat dinamis dan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk data jumlah penduduk hingga bilangan pembagi pemilih (BPP).
“Banyak faktor yang menyebabkan sebuah dapil dipisah atau digabung,” kata Acep saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Baca Juga:
Antisipasi Penyebaran Penyakit, Seluruh Hewan Kurban di Tangsel Akan Diperiksa Kesehatan
Maling Bobol Yayasan Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel
Website Disdukcapil Tangsel Diretas, Muncul Promosi Judi Online Saat Diakses
Menurutnya, pembahasan soal dapil untuk Pemilu 2029 masih terlalu dini karena kondisi kependudukan dapat berubah dalam beberapa tahun ke depan.
“Sekarang masih 2026, sementara Pemilu 2029. Jumlah penduduk masih bisa berkurang dan bertambah,” ujarnya.
Baca Juga:
Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Benyamin Putuskan Perpanjang Bambang Noertjahjo Sebagai Sekda Tangsel
Sumbang Banyak Pengangguran, Jurusan Sekretaris hingga Akuntansi Bakal Dihapus dari SMK di Banten
Meski demikian, jika melihat kondisi pada Pemilu 2024 lalu, Acep menyebut wilayah Pondok Aren dan Pamulang menjadi daerah yang cukup berpotensi mengalami pemecahan dapil karena kepadatan penduduknya.
“Kalau melihat Pemilu 2024 dan jumlah penduduk yang padat, ya Pondok Aren dan Pamulang,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung wilayah Setu dan Serpong yang secara geografis memungkinkan untuk dilakukan penataan ulang dapil.
Baca Juga:
Sekda Banten Tegaskan Tak Ada Open Bidding Sekda Tangsel
Cekcok Keluarga Berujung Geger, Pria di Sengkol Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung
“Kalau dilihat geografis, Setu dan Serpong juga mungkin untuk dipisah dapil,” tambahnya.
Namun Acep menegaskan, keputusan final terkait dapil tetap berada di tangan KPU melalui proses penataan dan rekayasa dapil berdasarkan aturan yang berlaku.
“Lihat nanti hasil rekayasa dapil dari KPU,” pungkasnya.
Acep juga memastikan jumlah kursi DPRD Tangsel pada Pemilu 2029 diperkirakan belum berubah.
“Yang pasti kursi DPRD Tangsel belum bisa bertambah menjadi 55 kursi, masih tetap 50 kursi,” katanya.











