HARIANBANTEN.COM – Wacana pemecahan daerah pemilihan (dapil) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mencuat menjelang Pemilu 2029. Salah satu dapil yang disebut berpotensi dipecah ialah Pamulang karena dinilai memiliki jumlah penduduk dan pemilih yang sangat besar.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih di Kecamatan Pamulang mencapai 252.965 jiwa. Angka tersebut menjadikan Pamulang sebagai salah satu wilayah dengan basis pemilih terbesar di Tangsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep, mengatakan kemungkinan pemecahan dapil bisa saja terjadi. Namun hal itu masih sangat dinamis dan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk data jumlah penduduk hingga bilangan pembagi pemilih (BPP).
“Banyak faktor yang menyebabkan sebuah dapil dipisah atau digabung,” kata Acep saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Baca Juga:
Dahua Technology Pamerkan “Visible AI in New Energy” di Intersolar Europe 2026
CGTN: “China Opportunity 2.0” Buka Peluang Pertumbuhan Baru bagi Dunia Usaha Global
Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap
Menurutnya, pembahasan soal dapil untuk Pemilu 2029 masih terlalu dini karena kondisi kependudukan dapat berubah dalam beberapa tahun ke depan.
“Sekarang masih 2026, sementara Pemilu 2029. Jumlah penduduk masih bisa berkurang dan bertambah,” ujarnya.
Baca Juga:
Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan
Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan
Meski demikian, jika melihat kondisi pada Pemilu 2024 lalu, Acep menyebut wilayah Pondok Aren dan Pamulang menjadi daerah yang cukup berpotensi mengalami pemecahan dapil karena kepadatan penduduknya.
“Kalau melihat Pemilu 2024 dan jumlah penduduk yang padat, ya Pondok Aren dan Pamulang,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung wilayah Setu dan Serpong yang secara geografis memungkinkan untuk dilakukan penataan ulang dapil.
“Kalau dilihat geografis, Setu dan Serpong juga mungkin untuk dipisah dapil,” tambahnya.
Namun Acep menegaskan, keputusan final terkait dapil tetap berada di tangan KPU melalui proses penataan dan rekayasa dapil berdasarkan aturan yang berlaku.
“Lihat nanti hasil rekayasa dapil dari KPU,” pungkasnya.
Acep juga memastikan jumlah kursi DPRD Tangsel pada Pemilu 2029 diperkirakan belum berubah.
“Yang pasti kursi DPRD Tangsel belum bisa bertambah menjadi 55 kursi, masih tetap 50 kursi,” katanya.











