HARIANBANTEN.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial M (62) ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan usai diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus ritual penggandaan uang. Pelaku yang mengaku sebagai “Eyang Sapu Jagad” diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (5/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor usai menjalani ritual yang dilakukan pelaku.
“Jadi setelah korban melakukan ritual di salah satu kontrakan di Pamulang mengaku dipegang dan dilecehkan setelah korban selesai ritual,” kata Wira, Sabtu (9/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wira, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang setelah memperoleh ilmu dari sebuah tempat di Yogyakarta.
“Jadi tersangka M mengaku akan bisa menggandakan uang dari Rp200 ribu kemudian dilipat menjadi Rp200 juta, kemudian dilipat jadi Rp1 miliar,” ungkapnya.
Polisi menduga masih ada korban lain yang pernah mendatangi pelaku untuk mengikuti ritual penggandaan uang tersebut. Namun hingga kini baru satu korban yang resmi melapor.
“Untuk itu (potensi penambahan korban) masih kita dalami, memang tersangka mengaku namanya Eyang Sapu Jagat, dimana yang bersangkutan dapat menggandakan uang dari para orang yang memiliki hutang,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Benyamin Putuskan Perpanjang Bambang Noertjahjo Sebagai Sekda Tangsel
Sumbang Banyak Pengangguran, Jurusan Sekretaris hingga Akuntansi Bakal Dihapus dari SMK di Banten
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 414 serta Pasal 437 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.








