HARIANBANTEN.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial M (62) ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan usai diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus ritual penggandaan uang. Pelaku yang mengaku sebagai “Eyang Sapu Jagad” diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (5/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor usai menjalani ritual yang dilakukan pelaku.
“Jadi setelah korban melakukan ritual di salah satu kontrakan di Pamulang mengaku dipegang dan dilecehkan setelah korban selesai ritual,” kata Wira, Sabtu (9/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wira, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang setelah memperoleh ilmu dari sebuah tempat di Yogyakarta.
“Jadi tersangka M mengaku akan bisa menggandakan uang dari Rp200 ribu kemudian dilipat menjadi Rp200 juta, kemudian dilipat jadi Rp1 miliar,” ungkapnya.
Polisi menduga masih ada korban lain yang pernah mendatangi pelaku untuk mengikuti ritual penggandaan uang tersebut. Namun hingga kini baru satu korban yang resmi melapor.
“Untuk itu (potensi penambahan korban) masih kita dalami, memang tersangka mengaku namanya Eyang Sapu Jagat, dimana yang bersangkutan dapat menggandakan uang dari para orang yang memiliki hutang,” pungkasnya.
Baca Juga:
Dari Kertas Xuan hingga Desa Xidi, Rombongan Diplomat Menjelajahi Warisan Budaya Anhui
Changhong Gandeng Ikon Pop Indonesia Rossa untuk Memperkuat Jangkauan di Pasar Indonesia
Coolita Luncurkan FAST Media Alliance Pertama di Indonesia Bersama Sejumlah Stasiun TV Terkemuka
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 414 serta Pasal 437 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.







