HARIANBANTEN.COM – Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pencuri mobil box di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Keduanya masing-masing berinisial S (35) dan SNR (27). Mereka ditangkap pada Jumat (12/6) dini hari.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas melakukan patroli di wilayah Ciledug, Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika itu petugas mencurigai adanya dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika di lakukan pemantauan, keduanya ternyata hendak mencuri mobil box.
“Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” kata Parikhesit, Sabtu, 13 Juni 2026.
Setelah pelaku berhasil membawa kendaraan curian, petugas langsung melakukan pengejaran hingga menuju kawasan Graha Raya.
Saat hendak dihentikan, pelaku justru menabrakan kendaraan yang curi ke arah anggota Polisi.
Baca Juga:
Lupa Matikan Kompor, Rumah Di Pamulang Hangus Terbakar
Sambil Elus Kucing, Gibran Optimistis AI Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
Apa Itu BEM Bersatu dan Klarifikasi Kampus Peserta Deklarasi
“Namun saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas,” ungkapnya.
Karena membahayakan keselamatan anggota di lapangan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Baca Juga:
Tiyo Ardianto Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan ke Polres Tangsel
Walikota Siap Hadapi Gugatan Perpanjangan Sekda Tangsel di PTUN
Lockton tetapkan Stéphane Lespérance sebagai CEO Divisi Kanada
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang dicuri merupakan milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono yang memarkirkan mobil box tersebut di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” tambah Parikhesit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.







