HARIANBANTEN.COM – Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gajah Mada (UGM), Tiyo Ardianto dilaporkan oleh Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Laporan itu dilakukan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta dugaan fitnah terhadap program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melaporkan mantan ketum BEM atau presiden mahasiswa BEM UGM, karena dia telah menghina kepala negara Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran dan memfitnah SPPG dan MBG,” kata Firdaus dikutip dari instagram @m.firdausoiwobo_sh, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, perkataan yang kerap dilontarkan Tiyo termasuk bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sama saja dengan menghina masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Lupa Matikan Kompor, Rumah Di Pamulang Hangus Terbakar
Sambil Elus Kucing, Gibran Optimistis AI Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
Apa Itu BEM Bersatu dan Klarifikasi Kampus Peserta Deklarasi
“Sehingga dia juga telah memfitnah kami, menghina kami dan melakukan penghasutan terhadap program-program SPPG dan MBG,” ungkapnya.
Firdaus menyebut, laporan tersebut diajukan menggunakan sejumlah pasal yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penghasutan dan fitnah terhadap program pemerintah.
Baca Juga:
DuPont Siap Perkenalkan Inovasi Terbaru Tyvek® di Safe@Work 2026 Thailand
Walikota Siap Hadapi Gugatan Perpanjangan Sekda Tangsel di PTUN
Lockton tetapkan Stéphane Lespérance sebagai CEO Divisi Kanada
“Jadi hari ini saya laporkan dia dengan Pasal 263 KUHP Undang-Undang 01 Tahun 2023 dan Pasal 433 dan 433 karena telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program SPPG,” ujarnya.
Firdaus menegaskan tidak akan berhenti pada satu laporan dan akan mengambil langkah serupa terhadap pihak lain yang dianggap melakukan tindakan yang sama.
“Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya, jadi saya gak main-main ya,” ucapnya.
Baca Juga:
Techman Robot Bidik Pasar Manufaktur Cerdas Asia Tenggara di Pameran Otomatisasi Thailand
Fortune Umumkan Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2026
Ia juga mengklaim telah beberapa kali melayangkan somasi maupun laporan hukum yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak.
“Saya ini memang tukang somasi, tukang lapor. Alhamdulillah sudah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang sudah diproses di Polres dan Polda atas laporan saya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Tiyo terhadap laporan tersebut.










