HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat pendapatan Rp1,4 triliun atau tepatnya Rp1.491.605.255.294 dari sektor pajak selama semester I 2026.
“Realisasi sampai dengan bulan Juni atau semester satu 2026 mencapai Rp1,4 triliun,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Rahayu Sayekti, ketika ditemui di DPRD Tangsel, Senin, 20 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayu, sapaan akrabnya, menjelaskan, pendapatan itu diraih dari 11 mata pajak yang berlaku di Kota Tangsel.
Berdasarkan catatan Bapenda Tangsel, Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi mata pajak dengan penyumbang pendapatan terbesar yang mencapai Rp368 miliar.
Baca Juga:
Pria Diduga Anggota TNI Ditemukan Tewas di Tangerang
Disperindag Tangsel: Tahap Awal BUMD Pasar Akan Kelola 3 Pasar Tradisional
Diikuti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp363 miliar, lalu pajak Makanan dan Minuman yang mencapai Rp259 miliar.
Posisi keempat di tempati Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp167 miliar, selanjutnya pajak tenaga listrik yang mencapai Rp144 miliar.
Baca Juga:
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
Sementara Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat mencapai Rp92 miliar, Pajak Kesenian dan Hiburan mencapai Rp29 miliar, serta Perhotelan Rp27 miliar.
Sementara tiga mata pajak dengan pendapatan terendah diantaranya pajak reklame Rp25 miliar, jasa parkir Rp10 miliar dan pajak air tanah Rp3 miliar.
Ayu mengungkapkan, pada tahun 2026 Pemkot Tangsel menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp2,7 triliun.
Baca Juga:
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah menyusun berbagai langkah, mulai dari sosialisasi kepatuhan terhadap para wajib pajak hingga menyediakan layanan digital.
“Yang utama tentu peningkatan pelayanan untuk proses pembayaran pajak, lalu peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta digitalisasi layanan dan tata kelola perpajakan,” pungkasnya.










