HARIANBANTEN.COM – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, memutus paksa sejumlah kabel internet yang masih bandel membentang di atas tanah.
Pemutusan dilakukan di sejumlah ruas jalan wilayah Ciputat hingga Ciputat Timur, salah satunya jalan Merpati Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pilar mengatakan, terdapat beberapa ruas jalan yang sudah ditetapkan harus bebas dari kabel semrawut, termasuk di jalan Merpati Raya. Namun masih terdapat sejumlah provider yang kedapatan masih membandel.
“Harusnya semuanya sudah di bawah tanah. Nah ini ada beberapa kabel lagi yang dipasang secara ilegal,” kata Pilar seusai melakukan pemutusan paksa, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga:
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Pembentukan BUMD Pasar, Anggaran Penyertaan Modal Sudah Disiapkan
Ia menduga pemasangan kabel itu dilakukan pada malam hari sehingga luput dari pengawasan aparat pemerintah.
“Mungkin (dipasang) di malam hari atau apa, kita dapati dan banyak sekali (yang terpasang),” sebutnya.
Pilar mengungkapkan, berdasarkan hasil temuannya kabel yang terpasang tersebut terdiri dari beberapa provider, mulai dari Telkom hingga Biznet.
Hal itu diketahui dari adanya tulisan nama provider di kabel-kabel yang diputus tersebut.
“Saya tidak tahu apakah (provider) tahu atau tidak, mereka juga serahkan kepada pihak ketiga ya. Nah pihak ketiga ini yang menyalahi aturan, karena pemasangan biasanya diserahkan kepada kontraktor. Nah kontraktornya ini yang harusnya mengikuti aturan,” tegasnya.
Baca Juga:
Perkuat Bisnis MICE Global, Millennium Hotels and Resorts Gandeng HXE lewat Inovasi Digital.
Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga
KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS
Pemkot Tangsel sendiri akan segera melakukan pemanggilan kepada para provider tersebut.
Menurut Pilar, tidak menutup kemungkinan para provider tersebut mendapatkan sanksi terhadap peraturan yang berlaku di Kota Tangsel.
“Jadi nanti pak Robi (Kepala Dinas SDABMBK) dan juga Kasatpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap provider terkait. Nanti kalau misalkan di situ memang tidak bisa diperingatkan, ya kita akan lakukan sanksi tegas, apakah itu berupa denda atau apa nanti kita lihat secara aturannya,” pungkasnya.










