HARIANBANTEN.COM – Sebanyak 1.306 narapidana di Lapas Kelas I Tangerang menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana mendapat remisi hingga langsung bebas.
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas 1 Tangerang, Dwi Fuad Jamali, mengatakan, jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 1.580 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang berstatus tahanan dan 1.577 lainnya merupakan narapidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lapas Kelas I Tangerang berjumlah isi hunian 1.580 orang, 3 di antaranya itu berstatus tahanan (belum ada status inkrah) yang lainnya 1.577 itu narapidana. Di antara 1.577 itu yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi umum Kemerdekaan 17 Agustus itu ada 1.306 orang,” kata Fuad Jamali, Senin, 17 Agustus 2026.
Fuad menjelaskan, besaran remisi yang diberikan kepada para narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Baca Juga:
HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September
Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung
“Got Beef?”, Aussie Beef Ajak Penggemar di Asia Tenggara Redakan Rivalitas Sepak Bola lewat Makanan
Pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pemasyarakatan.
“Penerima remisi umum 1.306 narapidana. Langsung bebas 7 narapidana. Besaran remisi bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan,” jelas Fuad.
Baca Juga:
XCMG Percepat Pengiriman Alat Berat untuk Proyek Infrastruktur dan Pertambangan di Berbagai Negara
Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan
Tujuh narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari sejumlah perkara, di antaranya pemerasan, pencurian, penganiayaan, dan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
“Jadi mereka langsung bebas tanpa menjalani subsider denda maupun uang pengganti,” kata Fuad.
Di sisi lain, terdapat 274 narapidana yang tidak memperoleh remisi. Mereka terdiri atas tahanan, narapidana dengan hukuman mati atau seumur hidup, hingga warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
Baca Juga:
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Fuad merinci, tiga orang berstatus tahanan, delapan orang merupakan terpidana mati, 37 orang terpidana seumur hidup, dan 134 orang tercatat dalam buku pelanggaran tata tertib lapas sehingga hak remisinya ditiadakan atau mendapat sanksi.
“Ada pula 15 orang narapidana pindahan dari lapas lain (sedang proses usulan remisi keterlambatan administrasi),14 orang mengalami gagal/pencabutan pembebasan bersama karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana baru. Selain itu 1 orang belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan 17 orang dalam proses usulan integrasi (sedang menunggu SK PB yang lebih menguntungkan untuk bebas),” jelas Fuad.
Fuad berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
“Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” pungkasnya.











