HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September

- Pewarta

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan atau diskon pajak khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-81.

 

“Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkot Tangsel memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat Kota Tangsel melalui kebijakan keringanan pokok BPHTB,” kata Kepala Bapenda, Eki Herdiana, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Eki menyebut, kebijakan keringanan itu berlaku selama satu bulan, mulai dari tanggal 17 Agustus hingga 17 September 2026.

 

“Walikota Tangsel memberikan keringanan pembayaran pokok BPHTB secara jabatan yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 17 September 2026,” sebutnya.

 

Ia menjelaskan, keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris, penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB lunas.

 

Untuk perolehan hak atas tanah atau bangunan karena hibah wasiat dan waris diberikan pengurangan pokok sebesar 81 persen.

 

Khusus untuk penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah diberikan keringanan sebesar 45 persen.

 

Sementara untuk jual beli sebelum tahun 2022 diberikan sesuai nilai perolehan objek pajak.

 

Nilai yang kurang dari Rp2 miliar mendapatkan pengurangan 45 persen, nilai perolehan Rp2 miliar sampai Rp4 miliar mendapatkan pengurangan 17 persen, sedangkan untuk yang lebih dari Rp4 miliar mendapatkan pengurangan 8 persen.

 

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Tangsel untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di bidang perpajakan daerah. Walikota Tangsel l mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kebijakan keringanan BPHTB tersebut,” ungkapnya.

 

“Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat, meringankan beban perpajakan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan, mendukung penyelenggaraan publik dan peningkatan investasi pada sektor pendidikan dan kesehatan serta dapat bersinergi dengan kemitraan dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD,” pungkas Eki.

Berita Terkait

1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas
Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung
Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan
Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WIB

HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:08 WIB

1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel

Berita Terbaru