HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan atau diskon pajak khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-81.
“Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkot Tangsel memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat Kota Tangsel melalui kebijakan keringanan pokok BPHTB,” kata Kepala Bapenda, Eki Herdiana, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eki menyebut, kebijakan keringanan itu berlaku selama satu bulan, mulai dari tanggal 17 Agustus hingga 17 September 2026.
“Walikota Tangsel memberikan keringanan pembayaran pokok BPHTB secara jabatan yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 17 September 2026,” sebutnya.
Baca Juga:
1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas
Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung
Ia menjelaskan, keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris, penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB lunas.
Untuk perolehan hak atas tanah atau bangunan karena hibah wasiat dan waris diberikan pengurangan pokok sebesar 81 persen.
Baca Juga:
“Got Beef?”, Aussie Beef Ajak Penggemar di Asia Tenggara Redakan Rivalitas Sepak Bola lewat Makanan
XCMG Percepat Pengiriman Alat Berat untuk Proyek Infrastruktur dan Pertambangan di Berbagai Negara
Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan
Khusus untuk penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah diberikan keringanan sebesar 45 persen.
Sementara untuk jual beli sebelum tahun 2022 diberikan sesuai nilai perolehan objek pajak.
Nilai yang kurang dari Rp2 miliar mendapatkan pengurangan 45 persen, nilai perolehan Rp2 miliar sampai Rp4 miliar mendapatkan pengurangan 17 persen, sedangkan untuk yang lebih dari Rp4 miliar mendapatkan pengurangan 8 persen.
Baca Juga:
Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Tangsel untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di bidang perpajakan daerah. Walikota Tangsel l mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kebijakan keringanan BPHTB tersebut,” ungkapnya.
“Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat, meringankan beban perpajakan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan, mendukung penyelenggaraan publik dan peningkatan investasi pada sektor pendidikan dan kesehatan serta dapat bersinergi dengan kemitraan dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD,” pungkas Eki.










