HARIANBANTEN.COM – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, minta pihak perusahaan pool taksi di Ciater segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika ingin memulai pembangunan.
Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi PBG, namun didapati sudah ada bangunan fisik yang mulai dikerjakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya meminta untuk segera kalau memang di situ mau akan dibangun dan mau berusaha. Itu segera mengurus perizinannya mulai dari andalalin, lalu dampak lingkungan, peil banjir, ya nanti baru dari situ boleh PBG,” kata Pilar di Puspemkot Tangsel, Selasa, 16 September 2026.
Pilar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima, terdapat bangunan fisik yang sudah mulai dibangun di area tersebut.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil
CATL Luncurkan TECTRANS II di Ajang IAA Transportation 2026, Percepat Elektrifikasi Kendaraan Niaga
Bangunan itu diketahui diperuntukan sebagai gardu listrik. Menurutnya meski fisik bangunan tersebut kecil, namun hal itu tidak diperbolehkan kalau belum ada izin.
“Karena katanya listrik mau masuk. Nah ini juga kan gedung juga, bangunan, walaupun kecil tapi kan tetap itu bangunan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater
Hisense Luncurkan Seri Proyektor C3 Terbaru, Wujudkan “Home Entertainment” yang Imersif
Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi
Pilar pun menyayangkan keputusan perusahaan yang tetap memaksa membangun bangunan fisik meski belum ada PBG.
Padahal, lanjutnya, pihak perusahaan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Kota Tangsel.
Komitmen itu disampaikan saat Pilar mendatangi lokasi tersebut pada bulan Mei 2026 lalu.
Baca Juga:
Energi Bersih untuk Semua Orang: BLUETTI dan UN-Habitat Perluas Program Energi Bersih ke Nigeria
Oleh karena itu ia minta Satpol PP Tangsel untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak perusahaan.
“Sudah dibangun tuh komitmen, ada tertulis tuh waktu itu sama PPNS-nya Yogi kalau tidak salah dari Satpol PP. Ada tertulis tuh, pke udah pegang ya ini nggak boleh ada jalan lagi eh tahunya masih jalan. Nah makanya saya perintahkan ke Kasatpol PP untuk lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus, menyidak pool taksi Green SM yang berada di jalan Ciater Raya, Senin (14/9). Dalam sidak itu, Julham melakukan pengecekan langsung terhadap progres rencana pembangunan, termasuk kelengkapan dokumen administrasi.
Julham mengatakan, berdasarkan hasil penemuannya di lokasi, perusahaan tersebut diketahui telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Ini dalam proses, KRK-nya sudah keluar, berarti titiknya sesuai,” kata Julham ketika dikonfirmasi, Senin, 14 September 2026.
Ia menegaskan, perusahaan pool taksi tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu tidak boleh ada pembangunan bangunan fisik.
Namun dalam sidak itu dirinya menemukan adanya bangunan berukuran kecil yang diketahui diperuntukan untuk gardu listrik.
“Tapi untuk fisik saya melihat ada bangunan kecil, seperti ada kaya kios-kios kecil, kalau gak salah untuk gardu listrik. Kan ini PBG-nya belum ada, secara teknis pun belum ada,” tegasnya.













