HARIANBANTEN Kabar rencana pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, menilai kebijakan tersebut jika terealisasi dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Deden, kepastian terkait penghasilan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi psikologis tenaga pendidik. Dengan demikian, para guru diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
“Ini juga akan ngaruh ke psikologis mereka, artinya motivasinya bisa terjaga,” kata Deden Deni saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:
Toyota Agya Tabrak Gerobak Ketoprak di Ciputat, 1 Orang Luka
Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel: Polisi Periksa 7 Saksi, Perkara Naik Penyidikan
Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta
Deden mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1.100 guru PPPK di Kota Tangsel. Mereka tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kurang lebih ada 1.100, tapi yang pasti di atas 1.000. Semua jenjang, PAUD sampai SMP,” ujarnya.
Baca Juga:
Wacana Guru P3K Digaji Pemerintah Pusat, BKAD Tangsel: APBD Bisa Dialokasikan Untuk Program Lain
Ia mengatakan, apabila pembayaran gaji nantinya ditanggung pemerintah pusat, peningkatan motivasi guru diharapkan ikut berdampak terhadap kinerja mereka.
Tidak hanya itu, peningkatan kinerja guru juga diharapkan berimbas terhadap kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
“Jadi mungkin secara motivasi juga akan meningkat, tentu ini akan berefek ke kinerja mereka ya dan secara tidak langsung juga akan berpengaruh kepada kinerja dan kualitas belajar mengajar,” ungkapnya.
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Intelligent RAIL 2.0, Percepat Transformasi Digital di Sektor Perkeretaapian Global
Deden menjelaskan, saat ini gaji guru PPPK bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara Pemerintah Kota Tangsel mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk tunjangan yang diterima para guru.
“Kalau gaji memang dari pusat, dari DAU, kalau kita dari APBD tunjangannya. Nah kalau teknis itu nanti konfirmasi ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah, red),” pungkasnya.










