HARIANBANTEN.COM – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo, menyebut para korban perundungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Tangsel belum membuat laporan Polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai sekarang belum ada (laporan kejadian dugaan perundungan),” kata Boy, Senin 26 Oktober 2026.
Boy menerangkan, saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk mengumpulan dan menganalisis informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Air Tercemar Sebabkan Muntaber Massal, Warga Serpong Lagoon Tuntut Kompensasi Rp539 Juta
Korban dan Terduga Pelaku Perundungan SMPN 10 Tangsel Tergabung dalam Geng ‘The Ladies’
Delixi Electric Perluas Produk dan Perkuat Kemitraan Global di Ajang 140th Canton Fair
Proses itu dilakukan bersama dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel.
“Hari ini kita baru assesment awal ya, assesment awal dengan pihak UPTD, dari Dindik juga, pemerintah kota ya, pihak sekolah juga,” tuturnya.
Boy mengungkapkan, penanganan dugaan perundungan harus dilakukan secara komprehensif, apalagi melibatkan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, lanjutnya, penanganan secara hukum merupakan langkah terakhir.
“Pihak kepolisian ini adalah upaya terakhir ya. Nanti tetap kita mendepankan nanti untuk kita komunikasi lebih lengkap, lebih komprehensif lagi dengan pihak-pihak yang tentu saya sebutkan. Nanti yang polisi itu terkait dengan penegakan hukum itu yang terakhir,” pungkasnya.








