HARIANBANTEN.COM – PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan bersedia memenuhi tuntutan kompensasi warga yang terdampak akibat distribusi air yang tercemar bakteri Ecoli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesediaan tersebut disampaikan Direktur PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan warga di Sports Club Serpong Lagoon, Selasa (27/10).
Muslimin mengatakan, kompensasi yang disepakati meliputi biaya pengobatan akibat pencemaran air serta biaya pemakaian air selama masa transisi pengelolaan kepada BUMD Perseroda PITS.
Baca Juga:
Warga Serpong Lagoon Minta Dilibatkan Dalam Proses Peralihan Pengelolaan Air ke Perseroda PITS
Parkir di Trotoar Hingga Bahu Jalan, 71 Kendaraan Ditindak Dishub Tangsel
Pembangunan Venue Untuk Porprov Capai 80 Persen, Sejumlah Cabor Digelar di Luar Tangsel
“Ada empat poin yang disepakati, dimana terutama adalah keinginan warga itu untuk permintaan kompensasi tentang pengobatan dan kompensasi untuk pembayaran masalah air,” kata Muslimin kepada awak media.
Khusus kompensasi biaya pengobatan, Muslimin menjelaskan, pihaknya akan memberikan ganti rugi berdasarkan bukti yang menunjukkan bahwa pengobatan tersebut berkaitan dengan pencemaran air.
“Untuk kompensasi masalah pengobatan, nah kita juga rill-rill jugalah, yang pasti, yang fakta tentunya, yang nyata begitu. Di mana berobatnya, buktinya dan lain-lain seperti itu,” tuturnya.
Untuk memastikan penyaluran kompensasi tepat sasaran, pengelola akan melakukan verifikasi terhadap data warga yang mengajukan klaim.
“Kan ada dua hal di sini, satu pengobatan yang betul-betul (disebabkan, red) dari air, itu dengan fakta-fakta, dasarnya dari kesehatan dan rumah sakit. Ada juga yang barangkali cuma dari mana sebab akibat karena sakit perut dan lain-lain hal, itu yang kita hindari,” ungkapnya.
Muslimin mengakui pencemaran air yang didistribusikan kepada warga menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan. Karena itu, kesediaan memenuhi tuntutan kompensasi disebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas kerugian yang dialami masyarakat.
Meski demikian, kompensasi biaya pengobatan tidak diberikan untuk biaya yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan maupun asuransi.
“Kita kan lihat tadi kesepakatannya bahwa apapun itu ketika itu nilainya memungkinkan dengan secara data di luar BPJS ya, dengan asuransi, kita selesaikan,” ujarnya.
“Enggak ada persoalan untuk begitu (memenuhi kompensasi, red). Karena masyarakat dirugikan, dia artinya ada penyakit di sini, ada ekonomi di sini, ada waktu yang terbuang, harus kita fair lah,” pungkasnya.










