HARIAN BANTEN – Keputusan Mahkamah Agung soal sengketa lahan Situ Ranca Gede memicu sorotan. Secara hukum sudah jelas milik Pemprov Banten, namun kondisi di lapangan justru berkata lain.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi Banten dalam perkara sengketa lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang. Putusan dengan nomor 6 K/TUN/2026 itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait pembatalan SK Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024.
“Kabul kasasi, batal putusan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan amar gugatan tidak diterima,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Selasa (14/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut diketok pada 11 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Budi Nugroho. Dengan hasil ini, status lahan Situ Ranca Gede dinyatakan kembali sebagai aset resmi milik Pemprov Banten.
“Dengan adanya putusan kasasi ini, membatalkan semua. Bahwa Situ Ranca Gede tetap berada dalam aset pemprov,” kata Hadi.
Meski demikian, persoalan belum sepenuhnya selesai. Di lapangan, area yang dulunya merupakan situ kini telah berubah menjadi kawasan pabrik di wilayah industri Modern Cikande. Kondisi ini membuat Pemprov Banten harus mempertimbangkan langkah lanjutan secara hati-hati.
“Kami hanya pada aspek legal sebagai kuasa pemprov dalam menghadapi gugatan. Selebihnya kembali kepada pimpinan,” ujarnya.
Baca Juga:
41 Dapur MBG di Tangsel Kena Suspend
Seniman Haji Bolot Jalani Perawatan di RS, Disebut Kena Serangan Jantung
Keputusan berikutnya akan menunggu arahan gubernur setelah dilakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti Bappeda dan BPKAD. Selain aspek hukum, Pemprov juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari keberadaan pabrik tersebut.
“Secara putusan, itu tanah pemprov. Tapi faktanya sudah menjadi pabrik, itu juga harus jadi pertimbangan,” kata Hadi.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat.
“Kalau tidak ada novum, tentu tidak bisa mengajukan PK,” ujarnya.
Baca Juga:
Sudah Tinggal Puluhan Tahun, 4 Warga Situ Rompong Ciputat Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
Situ Rompong Ciputat Mau Dijadikan Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kejari Tangsel
Kegiatan Sosial Hari Anak bersama Sekolah Alternatif Anak Jalanan di Jakarta
Putusan ini memang menguatkan posisi hukum Pemprov Banten, namun realitas di lapangan membuka babak baru yang lebih kompleks. Penyelesaian tak lagi sekadar soal legalitas, tapi juga menyangkut kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat.
Sumber Berita: banten.idntimes.com








