Keputusan MK Buka Peluang Gibran Rakabuming Maju Cawapres, Begini Tanggapan Partai Gerindra

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Parta Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)

Ketua Umum Parta Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)

HARIANBANTEN.COM – Partai Gerindra menanggapi gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersenut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada.”

“Seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Baca artikel lainnya di sini: Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Keputusan MK Tolak Uji Materi Soal Batas usia Capres – Cawapres

Sufmi Dasco Ahmad juga mengomentari peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.

Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pembahasan soal cawapres masih terus berlangsung.

“Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini.”

“Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia mengatakan bahwa Partai Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

“Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian.”

“Bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara.”

“Yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” ucap ya.***

Berita Terkait

Muscab DPC PKB Tangsel Hasilkan 3 Nama dari Pemetaan DPP dan 3 Nama Usulan Sekretaris Panji Bangsa
Hercules Tantang Negara! Siap Angkat Kaki dari Tanah Abang Asal Bukti Ditunjukkan
Minyak Jatuh di Bawah USD 100, Donald Trump Desak Hormuz Dibuka!
Ricuh Internal Pemimpin Lebak! Massa Kepung DPRD, Desak Bupati-Wabup Minta Maaf
JK Datangi Bareskrim! Bongkar Tuduhan Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo
Jumlah Pemilih Banten Tembus 9,27 Juta! KPU Ungkap Lonjakan Signifikan Awal 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa, Nama Sudewo Kembali Disorot
Avtur Naik 80%! DPR Warning Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Bernasib Seperti Vietnam

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:35 WIB

Muscab DPC PKB Tangsel Hasilkan 3 Nama dari Pemetaan DPP dan 3 Nama Usulan Sekretaris Panji Bangsa

Sabtu, 11 April 2026 - 13:19 WIB

Hercules Tantang Negara! Siap Angkat Kaki dari Tanah Abang Asal Bukti Ditunjukkan

Sabtu, 11 April 2026 - 13:19 WIB

Minyak Jatuh di Bawah USD 100, Donald Trump Desak Hormuz Dibuka!

Kamis, 9 April 2026 - 09:20 WIB

Ricuh Internal Pemimpin Lebak! Massa Kepung DPRD, Desak Bupati-Wabup Minta Maaf

Kamis, 9 April 2026 - 09:20 WIB

JK Datangi Bareskrim! Bongkar Tuduhan Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo

Berita Terbaru