HARIANBANTEN.COM – Seorang pemuda di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial FLZ (28) menggadaikan empat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik showroom untuk judi online (judol).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kasus itu berawal dari kerjasama bisnis jual beli mobil bekas antara korban selaku investor dengan pelaku yang dipercaya mengelola operasional showroom.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pelaku secara diam-diam menggadai empat BPKB kendaraan ke lembaga pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menggadaikan empat BPKB kendaraan milik showroom,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juni 2026.
Baca Juga:
Demi Judol dan Gaya Hidup, Pria di Tangerang Gadaikan Motor Rental, Korban Rugi Rp500 Juta
2 Pencuri Mobil Box di Tangerang Ditangkap, Sempat Tabrak Polisi Saat Kabur
Namun karena tidak mampu menebus BPKB yang ditelah diagunkan. FLZ kemudian menjual dua unit kendaraan milik korban untuk menutupi kewajiban pembiayaan tersebut.
“Selama beberapa bulan pelaku memberikan keterangan yang tidak benar kepada korban terkait keberadaan dokumen kendaraan maupun unit mobil yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca Juga:
Hisense Gelar Instalasi Interaktif Bertema RGB, Dukung Euforia FIFA World Cup 2026™ di New York
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah Bagi Siswa yang Tidak Lolos SD Negeri
Total transaksi gadai dan penjualan unit tersebut hampir mencapai Rp900 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan judi online (judol).
“Bahwa sebagian dana hasil penggadaian dan penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta bermain judi online, sehingga mengakibatkan kerugian dan ketidakmampuan untuk mengembalikan aset milik korban,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar
Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED
Saat ini FLZ telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur.
“Penyidik Polsek Ciputat Timur masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bambang.










