HARIANBANTEN.COM – Seorang pemuda di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial FLZ (28) menggadaikan empat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik showroom untuk judi online (judol).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kasus itu berawal dari kerjasama bisnis jual beli mobil bekas antara korban selaku investor dengan pelaku yang dipercaya mengelola operasional showroom.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pelaku secara diam-diam menggadai empat BPKB kendaraan ke lembaga pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menggadaikan empat BPKB kendaraan milik showroom,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juni 2026.
Baca Juga:
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Namun karena tidak mampu menebus BPKB yang ditelah diagunkan. FLZ kemudian menjual dua unit kendaraan milik korban untuk menutupi kewajiban pembiayaan tersebut.
“Selama beberapa bulan pelaku memberikan keterangan yang tidak benar kepada korban terkait keberadaan dokumen kendaraan maupun unit mobil yang bersangkutan,” tuturnya.
Total transaksi gadai dan penjualan unit tersebut hampir mencapai Rp900 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan judi online (judol).
“Bahwa sebagian dana hasil penggadaian dan penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta bermain judi online, sehingga mengakibatkan kerugian dan ketidakmampuan untuk mengembalikan aset milik korban,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
Saat ini FLZ telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur.
“Penyidik Polsek Ciputat Timur masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bambang.










