HARIANBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polsek jajaran berhasil menangkap 70 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Berantas Jaya 2026.
Untuk diketahui, Operasi Berantas Jaya merupakan operasi yang digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang dimulai sejak tanggal 4 hingga 18 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan, 70 tersangka yang ditangkap terdiri dari 68 Laporan Polisi kasus curanmor.
“Total 68 kasus dengan tersangka yang ditangkap mencapai 70 orang,” kata Boy, Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga:
Aly Taufik di Hadapan Fatayat NU Tangsel: PKB Punya Tugas Besar Membersamai NU
Sering Dilanda Kekeringan, Warga Keranggan Tangsel Minta Dibuatkan Sumur Bor
KLH Segel Pabrik Pengolahan Aluminium Ilegal di Kabupaten Tangerang
Para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tangsel.
Ia menerangkan, penangkapan para tersangka itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik curanmor di wilayah hukum Polres Tangsel.
“Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” terangnya.
Meski Operasi Berantas Jaya sudah selesai, Boy menegaskan pihak kepolisian akan tetap mengejar para pelaku curanmor.
Di samping itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya pencegahan terjadinya curanmor dengan cara menerapkan pengamanan ganda pada kendaraannya masing-masing.
Baca Juga:
Diduga Disegel Vendor, Belasan Ruang Kelas di Kampus Untirta Lumpuh
SCIE Menunjukkan HILO WAVE® Mendukung Regenerasi Struktur Kulit Tanpa Memicu Respons Peradangan
“Saya tegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang gerak dan akan bertindak tegas serta profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi terciptanya rasa aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.









