HARIANBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polsek jajaran berhasil menangkap 70 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Berantas Jaya 2026.
Untuk diketahui, Operasi Berantas Jaya merupakan operasi yang digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang dimulai sejak tanggal 4 hingga 18 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan, 70 tersangka yang ditangkap terdiri dari 68 Laporan Polisi kasus curanmor.
“Total 68 kasus dengan tersangka yang ditangkap mencapai 70 orang,” kata Boy, Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga:
Toyota Agya Tabrak Gerobak Ketoprak di Ciputat, 1 Orang Luka
Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel: Polisi Periksa 7 Saksi, Perkara Naik Penyidikan
Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta
Para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tangsel.
Ia menerangkan, penangkapan para tersangka itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik curanmor di wilayah hukum Polres Tangsel.
Baca Juga:
Wacana Guru P3K Digaji Pemerintah Pusat, BKAD Tangsel: APBD Bisa Dialokasikan Untuk Program Lain
Huawei Luncurkan Intelligent RAIL 2.0, Percepat Transformasi Digital di Sektor Perkeretaapian Global
“Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” terangnya.
Meski Operasi Berantas Jaya sudah selesai, Boy menegaskan pihak kepolisian akan tetap mengejar para pelaku curanmor.
Di samping itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya pencegahan terjadinya curanmor dengan cara menerapkan pengamanan ganda pada kendaraannya masing-masing.
“Saya tegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang gerak dan akan bertindak tegas serta profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi terciptanya rasa aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.









