HARIANBANTEN.COM – Polresta Tangerang berhasil menangkap sindikat perampokan minimarket yang dilakukan di 23 tempat kejadian perkara pada Desember 2023.
Dari pengungkapan kasus tersebut terdapat enam pelaku dengan masing-masing inisial A, H, T, HS.
Sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.
“Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi.”
Baca artikel lainnya di sini : Dimakamkan di Koya Tengah, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Disemayamkan di Stakin Sentani
“Oleh karena itu pada Sabtu (23/12/2023) kemarin kita dapat menangkapnya,” ujarnya, Selasa 26 Desember 2023.
Baca Juga:
Ditangkap Bareskrim, Status Kasat Narkoba Polres Tangsel Tunggu Keputusan PMJ
KUA-PPAS Disepakati, APBD Tangsel 2027 Diproyeksikan Rp4,96 Triliun
Osome Bidik Gelombang Baru Perusahaan AI yang Memilih Singapura sebagai Basis Regional
Ia menjelaskan para sindikat perampokan minimarket/ruko ini menjalankan aksi kejahatannya dilakukan di berbagai tempat dengan secara bersama-sama.
Selanjutnya ia mengatakan pelaku merampok minimarket antara pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya.
Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan
Kemudian, para pelaku melakukan pembobolan dan selanjutnya mengasak sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.
“Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis.
Mereka melakukan “maping” pada saat ruko itu kosong,” jelasnya.
Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku atas inisial A dan H.
Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor.
Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat
Dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan HS.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
“Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya,” ujarnya.
Adapun dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih para pelaku.
Di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
“Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual”.
“Untuk kembali dibelikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong,” tutupnya, dilansir Tribrata News.***










