Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket yang Beroperasi di Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy













Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket. (Dok. Harianbanten.com/M RIfai Azhari)

Polisi Tangkap Sindikat Perampokan Minimarket. (Dok. Harianbanten.com/M RIfai Azhari)

HARIANBANTEN.COM – Polresta Tangerang berhasil menangkap sindikat perampokan minimarket yang dilakukan di 23 tempat kejadian perkara pada Desember 2023.

Dari pengungkapan kasus tersebut terdapat enam pelaku dengan masing-masing inisial A, H, T, HS.

Sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.

“Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi.”

Baca artikel lainnya di sini : Dimakamkan di Koya Tengah, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Disemayamkan di Stakin Sentani

“Oleh karena itu pada Sabtu (23/12/2023) kemarin kita dapat menangkapnya,” ujarnya, Selasa 26 Desember 2023.

Ia menjelaskan para sindikat perampokan minimarket/ruko ini menjalankan aksi kejahatannya dilakukan di berbagai tempat dengan secara bersama-sama.

Selanjutnya ia mengatakan pelaku merampok minimarket antara pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya.

Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan

Kemudian, para pelaku melakukan pembobolan dan selanjutnya mengasak sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.

“Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis.

Mereka melakukan “maping” pada saat ruko itu kosong,” jelasnya.

Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku atas inisial A dan H.

Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor.

Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat

Dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan HS.

“Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya,” ujarnya.

Adapun dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih para pelaku.

Di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

“Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual”.

“Untuk kembali dibelikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong,” tutupnya, dilansir Tribrata News.***

Berita Terkait

Kronologi Maling Motor di Ciputat Kepergok Saat Beraksi Hingga Diamuk Massa
Dua Anggota Brimob Polda Banten Jadi Korban Penganiayaan Diduga Debt Collector
Dindikbud Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026
Siswa yang Tidak Keterima SMP Negeri di Tangsel Dapat Bantuan Rp1,8 Juta Pertahun
Sakit Hati Saat Bermain Voli, Pria di Tangerang Ditusuk Rekan Kerja
Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Karyawan Belum Diizinkan Masuk
Pemkot Tangerang Fasilitasi Layanan Cek Kesehatan Kepulangan Jemaah Haji
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Khas Sekolah Negeri Mulai Tahun Ajaran 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kronologi Maling Motor di Ciputat Kepergok Saat Beraksi Hingga Diamuk Massa

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Dua Anggota Brimob Polda Banten Jadi Korban Penganiayaan Diduga Debt Collector

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dindikbud Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:13 WIB

Siswa yang Tidak Keterima SMP Negeri di Tangsel Dapat Bantuan Rp1,8 Juta Pertahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:08 WIB

Sakit Hati Saat Bermain Voli, Pria di Tangerang Ditusuk Rekan Kerja

Berita Terbaru