HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi terhadap Kepala Selolah (Kepsek) yang terbukti melakukan transaksional seperti menitipkan siswa maupun menjual bangku pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahtjo mengatakan, sanksi tegas akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pencopotan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita kan punya regulasi kepegawaian, di situ reward (penghargaan, red) and punishment (hukuman, red) ada,” kata Bambang Noertjahtjo di Puspemkot Tangsel, Jumat, 12 Juni 2026.
Untuk meminimalisir praktik transaksional, Pemkot Tangsel juga akan menggandeng Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga:
20 Gudang di Kosambi Tangerang Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung
Kecamatan Setu Jadi Wilayah Balita Stunting Tertinggi di Kota Tangsel
Dengan begitu diharapkan tidak ada pihak-pihak yang berani memanfaatkan momentum SPMB ini untuk mendapatkan keuntungan.
“Kita juga di sini sudah dari awal melibatkan Inspektorat, itu kan untuk menjaga risiko yang tadi disampaikan. Jadi yang pasti, punishment (hukuman jelas ada dan kita pasti akan menjalankan itu secara tegas,” ungkapnya.
Di samping itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel juga akan membuka posko pengaduan SPMB 2026.
Posko pengaduan sendiri didirikan di SMPN 7 Tangsel yang berada di wilayah Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong.
Nantinya masyarakat bisa memanfaatkan posko itu untuk mengadu jika menemukan adanya praktik kecurangan maupun meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan SPMB.
Baca Juga:
Huawei Bahas Konektivitas Cerdas dan Transformasi AI di Ajang M360 ASEAN 2026
RAVEN2 BUKA FRESH START SERVER “ZERO” DENGAN HADIAH “FESTIVAL LEGENDARY”
Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil
“Mengadunya sudah kita siapkan, Dinas Pendidikan sudah menyiapkan saluran-salurannya, ada poskonya,” tutupnya.









