HARIANBANTEN.COM – Ratusan warga yang tinggal di sekitar Situ Rompong, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Kamis (11/6).
Selain memprotes terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan di sekitar Situ Rompong, mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan proses hukum terhadap empat warga yang kini berstatus sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aspirasi rakyat itu yang kita sampaikan ada dua, yang pertama pidana. Pidana itu sudah ada empat orang yang ditersangkakan secara semena-mena tanpa alasan hukum yang jelas,” kata Kuasa Hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti, di depan kantor Kejari Tangsel.
Ia menjelaskan, para warga yang ditetapkan tersangka telah tinggal di lokasi tersebut secara turun temurun selama puluhan tahun.
Baca Juga:
Sidak Pasar Ciputat Bongkar Puluhan Kios Terisi Tanpa Bayar Retribusi
Dindik Tangsel Senang, Gaji 1.100 Guru PPPK Bakal Dibayar Pusat
Namun tiba-tiba lahan di sekitar tersebut keluar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk perusahaan swasta pada tahun 2023 lalu dan warga disebut telah menyerobot lahan.
“Orang kita yang tinggal di situ udah lebih lama tiba-tiba muncul sertifikat, harusnya kan mereka yang nyerobot,” tegasnya.
Baca Juga:
Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur
GOVWARE 2026 HADIRKAN PEMIMPIN KEAMANAN SIBER GLOBAL DI TENGAH PERKEMBANGAN AGENTIC AI
Bambang sendiri tak menampik bahwa para warga belum memiliki alas hak atas tanah tersebut.
Menurutnya sejak beberapa tahun lalu warga sudah mencoba mengurus administrasi alas hak, namun karena terbentur biaya maka proses tersebut tidak berlanjut.
“Legalitas warga ya belum ada, karena pas kita mau bikin, kita kan nggak ada yang punya duit, hanya tinggal berturun-temurun di situ,” terangnya.
Baca Juga:
Furniture China dan Maison Shanghai 2026 Sukses Besar di Pudong, Shanghai
ADVAN dan bolttech bermitra meluncurkan ADP Protection untuk pelanggan AIR NEO
Ke empat warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak satu tahun lalu. Warga pun menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.









