HARIAN BANTEN – Aksi seorang warga negara asing mendadak bikin geger warga Ciputat, Tangerang Selatan. Tak hanya meresahkan, pria asal Inggris ini ternyata menyimpan pelanggaran serius terkait izin tinggalnya di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan seorang pria warga negara Inggris berinisial DH (32) usai dilaporkan membuat kerusuhan di sebuah tempat penitipan hewan di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (14/4/2026). Berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Metro Tangerang Selatan, DH bertindak agresif dengan mendorong pagar lokasi serta menolak membayar biaya jasa penitipan. Situasi semakin tegang karena ia juga disebut membawa senjata tajam untuk mengancam warga sekitar.
“Hasil pengecekan pada Sistem Keimigrasian diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan merupakan seorang Laki-laki Warga Negara Inggris dengan inisial DH berusia sekitar 32 tahun, pemegang Izin Tinggal Kunjungan wisata yang telah habis berlakunya sejak 21 Oktober 2025 atau overstay selama 174 hari,” kata Bong Bong Prakoso Napitupulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas imigrasi sempat mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan karena kondisi mental DH yang tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, DH kemudian dibawa ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan psikiater. Hasil medis menunjukkan bahwa pria tersebut mengalami gangguan delusi dan halusinasi. Saat ini, DH ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang dengan pengawasan ketat sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatannya serta proses koordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran izin tinggal dan kondisi kesehatan mental dapat menjadi kombinasi berisiko yang berdampak luas bagi keamanan lingkungan. Penanganan lintas instansi pun jadi kunci dalam menyelesaikan kasus seperti ini secara humanis dan tegas.
Sumber Berita: asatunews.co.id







