Andra Soni Geram! Truk Tambang dari Cilegon Dilarang Lewat Jalur Arteri, Wajib Masuk Tol

- Pewarta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperketat pengawasan serta memperkuat regulasi terhadap kendaraan pengangkut hasil tambang yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Hal ini disampaikan Andra usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (17/10/2025).

Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas truk pengangkut tambang di sejumlah wilayah, terutama Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang, disebut meningkat signifikan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga dan memerlukan pengaturan yang lebih tegas serta terintegrasi antarwilayah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari berbagai pengalaman itu, salah satunya kita sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disingkronkan dengan daerah masing-masing,” ujar Andra Soni.


Truk Tambang Dilarang Lewat Kramatwatu

Dalam rakor tersebut, Andra menerima aspirasi warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang mengeluhkan padatnya lalu lintas truk tambang di jalur arteri. Ia pun menegaskan, kendaraan tambang dari arah Cilegon tidak lagi diperbolehkan melewati jalur arteri, melainkan wajib menggunakan jalan tol.

“Pintu tol terdekat itu Cilegon Timur. Kenapa mereka malah memutar ke pintu Serang Barat? Itu tidak logis. Makanya pemerintah akan mengatur itu,” kata Andra dengan nada tegas.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur memerintahkan dinas terkait bersama aparat berwenang untuk melakukan pengawasan intensif di lapangan.

“Pemerintah memiliki aturan,” ujarnya menegaskan.


Pergub Baru Disiapkan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyebut pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan operasional kendaraan tambang.

“Yang terdekat kita akan melakukan pengawasan seperti yang diperintahkan oleh Bapak Gubernur Banten tadi,” ujar Tri.


Rakor tersebut diikuti oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten, unsur Forkopimda, pengelola jalan tol, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban kendaraan tambang di Banten, demi menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan publik.

Berita Terkait

Wagub Banten: APBD Kabupaten Tangerang Hampir Lampaui APBD Provinsi
Kapolres Tangsel Bantah Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Ditangkap Bareskrim, Status Kasat Narkoba Polres Tangsel Tunggu Keputusan PMJ
KUA-PPAS Disepakati, APBD Tangsel 2027 Diproyeksikan Rp4,96 Triliun
Geger! Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggota
Mayat Sudah Membusuk Gegerkan Warga Ciputat Timur
Rumah Warga di Pamulang Disatroni Maling Siang Hari, Perhiasan Hingga Motor Raib Digasak
Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta, Sopir di Serpong Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Wagub Banten: APBD Kabupaten Tangerang Hampir Lampaui APBD Provinsi

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:45 WIB

Kapolres Tangsel Bantah Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 18:03 WIB

KUA-PPAS Disepakati, APBD Tangsel 2027 Diproyeksikan Rp4,96 Triliun

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Geger! Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggota

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:21 WIB

Mayat Sudah Membusuk Gegerkan Warga Ciputat Timur

Berita Terbaru

Info Banten

Wagub Banten: APBD Kabupaten Tangerang Hampir Lampaui APBD Provinsi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:30 WIB