Andra Soni Geram! Truk Tambang dari Cilegon Dilarang Lewat Jalur Arteri, Wajib Masuk Tol

- Pewarta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperketat pengawasan serta memperkuat regulasi terhadap kendaraan pengangkut hasil tambang yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Hal ini disampaikan Andra usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (17/10/2025).

Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas truk pengangkut tambang di sejumlah wilayah, terutama Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang, disebut meningkat signifikan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga dan memerlukan pengaturan yang lebih tegas serta terintegrasi antarwilayah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari berbagai pengalaman itu, salah satunya kita sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disingkronkan dengan daerah masing-masing,” ujar Andra Soni.


Truk Tambang Dilarang Lewat Kramatwatu

Dalam rakor tersebut, Andra menerima aspirasi warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang mengeluhkan padatnya lalu lintas truk tambang di jalur arteri. Ia pun menegaskan, kendaraan tambang dari arah Cilegon tidak lagi diperbolehkan melewati jalur arteri, melainkan wajib menggunakan jalan tol.

“Pintu tol terdekat itu Cilegon Timur. Kenapa mereka malah memutar ke pintu Serang Barat? Itu tidak logis. Makanya pemerintah akan mengatur itu,” kata Andra dengan nada tegas.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur memerintahkan dinas terkait bersama aparat berwenang untuk melakukan pengawasan intensif di lapangan.

“Pemerintah memiliki aturan,” ujarnya menegaskan.


Pergub Baru Disiapkan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyebut pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan operasional kendaraan tambang.

“Yang terdekat kita akan melakukan pengawasan seperti yang diperintahkan oleh Bapak Gubernur Banten tadi,” ujar Tri.


Rakor tersebut diikuti oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten, unsur Forkopimda, pengelola jalan tol, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban kendaraan tambang di Banten, demi menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan publik.

Berita Terkait

Polisi Kembalikan Mobil Korban Begal di Cisauk, 2 Pelaku Masih Pengejaran
Jari Warga Serpong Utara Bengkak Karena Cincin Tak Bisa Dilepas, Damkar Turun Tangan
Gugup Saat Terjaring Razia, Pria di Tangerang Kedapatan Simpan 1 Kilogram Ganja
Aksi Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Dompet Hingga Laptop Raib Digondol Pelaku
Niat Bakar Sate, Pemuda Ciputat Malah Terbakar Usai Siram Arang Dengan Bensin
Lapak Kayu di Pondok Cabe Kebakaran, Kerugian Capai Rp500 Juta
Pemkot Tangsel Wanti-Wanti Limbah Hewan Kurban Tidak Dibuang Sembarangan
Penjelasan BMKG Soal Angin Kencang yang Hancurkan 33 Atap Rumah di Ciputat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polisi Kembalikan Mobil Korban Begal di Cisauk, 2 Pelaku Masih Pengejaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB

Jari Warga Serpong Utara Bengkak Karena Cincin Tak Bisa Dilepas, Damkar Turun Tangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:04 WIB

Gugup Saat Terjaring Razia, Pria di Tangerang Kedapatan Simpan 1 Kilogram Ganja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:36 WIB

Aksi Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Dompet Hingga Laptop Raib Digondol Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:54 WIB

Lapak Kayu di Pondok Cabe Kebakaran, Kerugian Capai Rp500 Juta

Berita Terbaru