HARIANBANTEN.COM – Status AKP Pardiman sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu keputusan Polda Metro Jaya (PMJ) setelah dirinya ditangkap Bareskrim Polri bersama enam anggota lainnya dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana mengatakan, jabatan Kasat Narkoba Polres Tangsel merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasat itu kan merupakan dari Polda ya TR-nya. Jadi nanti kami juga masih menunggu keputusan dari Polda,” kata Tri Yandi, Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, perkembangan terkait status AKP Pardiman akan disampaikan oleh pihak yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga:
KUA-PPAS Disepakati, APBD Tangsel 2027 Diproyeksikan Rp4,96 Triliun
Osome Bidik Gelombang Baru Perusahaan AI yang Memilih Singapura sebagai Basis Regional
Geger! Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggota
“Nanti Humas Polda akan memberikan rilis untuk tindak lanjut penanganannya,” ujarnya.
Tri Yandi menambahkan, Polres Tangsel hingga saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dan data valid terkait penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
“Jadi kami dari Polres juga menunggu data dan perkembangan valid. Karena yang menangani satuan atas, baik Mabes dan Polda,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, beserta beberapa anggotanya.
Ia ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2026.
Eko mengungkapkan, penangkapan itu diduga berkaitan dengan dugaan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” pungkasnya.










