SERANG, HARIANBANTEN.COM – Aktivitas perkuliahan di Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dikabarkan terganggu setelah sebanyak 15 ruang kelas diduga disegel oleh pihak vendor.
Penyegelan tersebut menjadi sorotan mahasiswa karena dinilai menghambat proses belajar mengajar. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Untirta bahkan menyampaikan sikap resminya melalui akun Instagram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahannya, BEM Fakultas Teknik Untirta menegaskan bahwa ruang belajar tidak seharusnya menjadi korban persoalan administrasi.
“Penyegelan 15 ruang kelas Fakultas Teknik Untirta bukan sekadar persoalan fasilitas, tetapi persoalan yang berpotensi mengganggu hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang layak,” tulis BEM FT Untirta dalam unggahan tersebut.
Baca Juga:
KLH Segel Pabrik Pengolahan Aluminium Ilegal di Kabupaten Tangerang
Tukar Pelat Nomor demi Curi Motor di PIK 2, RR Akhirnya Dibekuk Polisi
BEM menilai perselisihan antara universitas dan vendor merupakan ranah administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan kepentingan mahasiswa yang tidak terlibat dalam sengketa.
Melalui pernyataan resminya, BEM FT Untirta menyampaikan tiga tuntutan, yakni mendesak penyelesaian proses administrasi dan pembayaran agar kegiatan akademik tidak terganggu, mengecam tindakan penyegelan ruang kelas yang dilakukan secara sepihak, serta menegaskan setiap sengketa harus diselesaikan secara profesional tanpa menghambat pelayanan pendidikan.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacaranya
SCIE Menunjukkan HILO WAVE® Mendukung Regenerasi Struktur Kulit Tanpa Memicu Respons Peradangan
“Karena ruang kelas bukan sekadar bangunan. Di sanalah proses belajar, bertumbuh, dan masa depan mahasiswa dibangun,” demikian pernyataan BEM.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Fakultas Teknik Untirta maupun Rektorat Untirta terkait penyebab penyegelan belasan ruang kelas tersebut. Begitu pula pihak vendor belum memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan yang dilakukan.
Perkembangan persoalan ini menjadi perhatian sivitas akademika karena dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran kegiatan perkuliahan apabila tidak segera diselesaikan.









