Tangsel Krisis Sampah! KLH Turun Tangan, 3 Kecamatan Jadi Zona Merah

- Pewarta

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie

Walikota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie

HARIANBANTEN – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memperbaiki sistem penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Pendampingan ini menargetkan seluruh kecamatan, dengan fokus pada tiga wilayah yang masuk kategori paling kritis, yakni Ciputat, Ciputat Timur, dan Serpong. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten untuk memperkuat pengelolaan sampah di daerah.

 

“Dengan dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup, kita kumpulkan seluruh OPD, camat, dan lurah. KLH menempatkan pegawainya di tujuh kecamatan untuk membantu memfasilitasi penanganan sampah,” ujar Benyamin usai forum bersama KLH di Puspemkot Tangsel, Rabu (14/1). Sekitar 140 personel KLH diterjunkan untuk membantu pembentukan bank sampah, pendataan TPS 3R, dan pemetaan titik-titik kritis sampah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pendampingan dilakukan secara berbasis wilayah, melibatkan perangkat daerah hingga unsur masyarakat di tingkat RT/RW. “Tugas mereka bersama perangkat kita di lapangan. Kita sudah instruksikan pembentukan bank sampah dan melihat progresnya. Mereka memberikan motivasi sekaligus memfasilitasi kebutuhan penanganan sampah di skala terbawah,” jelas Benyamin.

 

Selain tiga kecamatan zona merah, Pamulang, Pondok Aren, dan Serpong Utara juga mendapat perhatian khusus karena timbulan sampah yang masih tinggi. Wali Kota menekankan pengelolaan sampah di Tangsel mengikuti kebijakan nasional, dengan penguatan bank sampah, TPS 3R, serta proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

 

Dukungan anggaran penuh diberikan kepada dinas teknis, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga. Benyamin menambahkan, penegakan Peraturan Daerah soal pengelolaan sampah akan diperketat. “Masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Perda, baik denda uang maupun kurungan. Penegakan ini sudah mulai berjalan di lapangan,” pungkasnya.

 

Dengan langkah ini, Tangsel menargetkan pengelolaan sampah lebih efektif, mengurangi volume sampah di zona kritis, dan mengubah perilaku masyarakat demi lingkungan bersih dan sehat.

Berita Terkait

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!
Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG
Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Terancam Ditutup
Detik-Detik Tragis di Daan Mogot: Pemotor Terseret dan Tewas di Tempat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG

Berita Terbaru