HARIANBANTEN – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memperbaiki sistem penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Pendampingan ini menargetkan seluruh kecamatan, dengan fokus pada tiga wilayah yang masuk kategori paling kritis, yakni Ciputat, Ciputat Timur, dan Serpong. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten untuk memperkuat pengelolaan sampah di daerah.
“Dengan dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup, kita kumpulkan seluruh OPD, camat, dan lurah. KLH menempatkan pegawainya di tujuh kecamatan untuk membantu memfasilitasi penanganan sampah,” ujar Benyamin usai forum bersama KLH di Puspemkot Tangsel, Rabu (14/1). Sekitar 140 personel KLH diterjunkan untuk membantu pembentukan bank sampah, pendataan TPS 3R, dan pemetaan titik-titik kritis sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendampingan dilakukan secara berbasis wilayah, melibatkan perangkat daerah hingga unsur masyarakat di tingkat RT/RW. “Tugas mereka bersama perangkat kita di lapangan. Kita sudah instruksikan pembentukan bank sampah dan melihat progresnya. Mereka memberikan motivasi sekaligus memfasilitasi kebutuhan penanganan sampah di skala terbawah,” jelas Benyamin.
Selain tiga kecamatan zona merah, Pamulang, Pondok Aren, dan Serpong Utara juga mendapat perhatian khusus karena timbulan sampah yang masih tinggi. Wali Kota menekankan pengelolaan sampah di Tangsel mengikuti kebijakan nasional, dengan penguatan bank sampah, TPS 3R, serta proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Dukungan anggaran penuh diberikan kepada dinas teknis, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga. Benyamin menambahkan, penegakan Peraturan Daerah soal pengelolaan sampah akan diperketat. “Masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Perda, baik denda uang maupun kurungan. Penegakan ini sudah mulai berjalan di lapangan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Tangsel menargetkan pengelolaan sampah lebih efektif, mengurangi volume sampah di zona kritis, dan mengubah perilaku masyarakat demi lingkungan bersih dan sehat.
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala








