HARIAN BANTEN – Praktik curang gas subsidi kembali terungkap. Kali ini, aksi ilegal pemindahan LPG 3 Kg ke tabung non-subsidi di Lebak dibongkar aparat, memicu reaksi tegas dari Pertamina.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa, 14 April 2026. Tindakan cepat aparat dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa LPG bersubsidi harus dijaga bersama agar sampai kepada masyarakat tepat sasaran,” ujar Susanto August Satria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini melibatkan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam. Tiga pelaku beserta satu unit operasional telah diamankan. Pertamina pun langsung menjatuhkan sanksi tegas terhadap pangkalan yang terlibat.
“Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat penyelewengan,” tutur Satria.
Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan. Kolaborasi dengan aparat disebut menjadi kunci untuk menghentikan praktik ilegal serupa.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi,” ujar Agung Kaharesa Wijaya.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG hanya dari penyalur resmi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, demi menjaga hak bersama atas energi bersubsidi.
Sumber Berita: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com







