Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal

- Pewarta

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Praktik curang gas subsidi kembali terungkap. Kali ini, aksi ilegal pemindahan LPG 3 Kg ke tabung non-subsidi di Lebak dibongkar aparat, memicu reaksi tegas dari Pertamina.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa, 14 April 2026. Tindakan cepat aparat dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa LPG bersubsidi harus dijaga bersama agar sampai kepada masyarakat tepat sasaran,” ujar Susanto August Satria.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam. Tiga pelaku beserta satu unit operasional telah diamankan. Pertamina pun langsung menjatuhkan sanksi tegas terhadap pangkalan yang terlibat.

“Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat penyelewengan,” tutur Satria.

Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan. Kolaborasi dengan aparat disebut menjadi kunci untuk menghentikan praktik ilegal serupa.

“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi,” ujar Agung Kaharesa Wijaya.

Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG hanya dari penyalur resmi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, demi menjaga hak bersama atas energi bersubsidi.

Sumber Berita: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com

Berita Terkait

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban
Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026
Hunian premium Botanic Villa di NavaPark, BSD City, Sukses Terjual Habis Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Lima Bulan Sejak Diluncurkan pada Oktober 2025.
Sekda Tangsel Habis Masa Jabatan 19 April 2026, Diperpanjang atau Diganti?
Rano Alfath Desak Polisi Tangkap Pengasuh Pondok Pesantren di Pati yang Cabuli Puluhan Santriwati
Tak Mau Terulang, Bekasi Siapkan Sensor Canggih di Perlintasan Liar KRL
Usai Kecelakaan Maut, KRL Bekasi Timur–Cikarang Siap Beroperasi Siang Ini

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:11 WIB

Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:58 WIB

Hunian premium Botanic Villa di NavaPark, BSD City, Sukses Terjual Habis Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Lima Bulan Sejak Diluncurkan pada Oktober 2025.

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:52 WIB

Sekda Tangsel Habis Masa Jabatan 19 April 2026, Diperpanjang atau Diganti?

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan,

Info Banten

Sekda Banten Tegaskan Tak Ada Open Bidding Sekda Tangsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:58 WIB