HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 setelah terbitnya surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 terkait hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangerang Selatan tertanggal 4 Mei 2026.
Dengan terbitnya rekomendasi BKN dan keputusan wali kota tersebut, Bambang Noertjahjo dipastikan melanjutkan jabatan sebagai Sekda Tangsel setelah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan keputusan pengukuhan Sekda telah diterbitkan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.
“Keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sudah diterbitkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Benyamin, Rabu (20/5).
Terbitnya keputusan itu sekaligus memastikan proses administrasi jabatan Sekda Tangsel berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui BKN.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menjelaskan seluruh tahapan evaluasi jabatan Sekda telah dilakukan bersama BKN sejak awal proses.
Baca Juga:
Pemkot Tangsel Targetkan 45 Ribu Pekerja Rentan Tercover BPJS TK
“Surat dari BKN sudah terbit berkaitan dengan rekomendasi proses evaluasi jabatan Sekda di Tangerang Selatan tertanggal 4 Mei 2026. Kemudian langsung ditindaklanjuti untuk proses di bagian hukum,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, koordinasi dengan BKN dilakukan mulai dari pembentukan tim evaluasi hingga tahapan administrasi lainnya agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Kami dari awal sudah melakukan koordinasi tahapan-tahapan dengan BKN, mulai pembentukan tim hingga surat-surat lainnya. Semua di bawah arahan BKN bagaimana tahapan ini dilalui,” katanya.
Ia menyebut, rekomendasi BKN menjadi dasar final penerbitan keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekda. Dalam rekomendasi tersebut, Bambang Noertjahjo dinyatakan dapat dikukuhkan kembali sebagai Sekda Tangsel.
Baca Juga:
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Hore! Ribuan Pekerja Informal di Tangsel Berpeluang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Gus Andi PKB Sambangi Akhdan Haidar, Remaja Penyintas Meningitis yang Berjuang Sejak Bayi
“Dengan terbitnya surat ini, proses berikutnya adalah penetapan keputusan wali kota. Jadi secara administrasi sudah selesai,” jelasnya.
Wahyudi juga memastikan tidak ada pelantikan seremonial karena proses yang dilakukan hanya bersifat pengukuhan hasil evaluasi lima tahunan jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Tidak ada pelantikan, sifatnya pengukuhan saja,” katanya.
Ia turut menegaskan tidak pernah terjadi kekosongan jabatan Sekda selama proses evaluasi berlangsung. Sebab, evaluasi lima tahunan bukan berarti masa jabatan Sekda otomatis berakhir.
“BKN sudah menjelaskan bahwa lima tahun itu mekanisme evaluasi, bukan berarti setelah lima tahun harus berhenti. Jadi tidak ada kekosongan jabatan,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkot Tangsel juga tidak menunjuk pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Sekda selama proses berjalan.
Baca Juga:
Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gadai Syariah di Cabang Pondok Aren
Dalian Menjadi Sorotan Global, Kota Ini Menjadi Tuan Rumah Summer Davos untuk Kesembilan Kalinya
“Persyaratan Plh dan Plt itu diatur tersendiri, misalnya jika Sekda sakit, menjalankan ibadah haji, atau tidak bisa menjalankan tugas. Jadi dalam kondisi ini tidak diperlukan,” tandasnya.









