HARIANBANTEN.COM – Proses pembebasan lahan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih belum terlaksana. Padahal rencana itu sebelumnya ditargetkan berlangsung bulan Juni 2026.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah daerah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar pada APBD murni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya anggaran itu sudah bisa digunakan untuk tahap awal pembebasan lahan. Namun ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.
“Tapi Rp40 miliar yang disiapkan di APBD murni itu semuanya bisa dilakukan tahapan awal,” kata Benyamin Davnie seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Tangsel, Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga:
Berkontribusi Bagi Negara, 10 Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diganjar Penghargaan IKALUIN 2026
Memasuki Musim Kemarau, Kecamatan Setu Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Tangsel
Menara Rp Miliaran yang Sepi: City Gallery Tangsel Antara Ikon Kota dan Monumen Ambisi
Benyamin mengungkapkan, ia sendiri belum mengetahui pasti berapa besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemkot kepada warga.
Pasalnya, perhitungan harga tersebut ditentukan oleh tim appraisal independen.
Baca Juga:
Hendak Menuju Kamboja, Keberangkatan 3 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Tiba-Tiba Mengeluarkan Asap, Mobil SUV Terbakar di Jalan Siliwangi Pamulang
“Belum (tahu nominal ganti rugi). Nanti ada appraisal-nya, tim appraisal yang dari independen,” tuturnya.
Namun jika nantinya anggaran yang sudah dialokasikan masih kurang, Pemkot Tangsel akan menambah pada APBD Perubahan 2026 mendatang.
“Saya menunggu laporan dari dinas teknis, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, berapa lagi yang perlu di tambahkan untuk pengadaan lahan PSEL di TPA Cipeucang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di sekitar area TPA Cipeucang masih belum memutuskan apakah mau digusur atau tidak dari tanah yang mereka tempati sekarang. Pasalnya hingga kini mereka belum mengetahui nilai ganti rugi yang akan diterima.
Ketua RT 06 RW 04, Idik Tasdik mengatakan, ada sekitar 14 warganya yang rumah maupun tanah mereka masuk dalam area pembebasan.
“Kemudian untuk pembebasannya warga itu ingin tau nilai nominalnya, kan belum tau nilai nominalnya,” kata Ketua RT 06 RW 04, Idik Tasdik, saat ditemui HarianBanten, Senin, 8 Juni 2026.
Belum adanya kepastian nominal membuat warga khawatir uang ganti rugi yang diterima nantinya tidak cukup untuk membeli lahan dan membangun rumah baru.
Kekhawatiran itu juga dirasakan warga yang memiliki usaha rumahan maupun peternakan.
“Kaya (rumah) yang di atas sini, tanahnya cuma 90 meter, konkret harganya berapa ketika dia digusur? dia mau bangun di tempat yang lain apakah cukup beli tanah sama bangun rumah?,” terangnya.
Idik sendiri belum mengetahui pasti kapan pembebasan lahan akan dilakukan. Namun sebagai pejabat lingkungan, sejauh ini sedikitnya sudah ada tiga pertemuan antara pemerintah dan warga untuk membahas rencana tersebut.












